Rabu, Miryam kembali diperiksa di Polda Metro terkait laporan Dirdik KPK
Rabu, Miryam kembali diperiksa di Polda Metro terkait laporan Dirdik KPK. Dia menceritakan dalam pemeriksaan pertama, Rabu (20/9) terkait pemberitaan sejumlah media massa tentang Aris Budiman. Dia mengatakan beberapa media yang memberitakan bahwa Aris menerima uang Rp 2 miliar.
Mantan komisi III DPR yang juga terdakwa dalam kasus pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (27/9). Dia menjelaskan pemeriksaannya terkait aduan pencemaran nama baik di beberapa pemberitaan yang diajukan Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman.
"Kemarin belum selesai, masih terputus. Nanti hari Rabu saya akan diperiksa lagi," ujar Miryam usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Kemudian, dia menceritakan dalam pemeriksaan pertama, Rabu (20/9) terkait pemberitaan sejumlah media massa tentang Aris Budiman. Dia mengatakan beberapa media yang memberitakan bahwa Aris menerima uang Rp 2 miliar.
"Diperiksa ke Polda kaitannya dengan pak Aris yang beredar di media online inilah.com kalau enggak salah. Yang menyatakan yaitu Pak Aris Budiman menerima uang Rp 2 M itu. Namun itu kan bukan fakta persidangan. Itu yang ditanya," tambah dia.
Kemudian dia juga membeberkan terkait fakta persidangan. Dia juga menepis terkait penyebutan nama Aris Budiman dan aliran dana Rp 2 miliar.
"Kan fakta persidangannya begitu. Ya faktanya begitu," kata dia.
Ditemui terpisah, Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Miryam S Haryani, minggu depan. Miryam akan diperiksa terkait pemberitaan di media online yang sempat menyinggung nama Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman.
"Rencananya minggu depan kita akan lakukan pemeriksaan lagi kepada Ibu Miryam untuk menjelaskan duduk permasalahannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, di Polda Metro Jaya, Minggu (24/9).
Adi menambahkan, pemanggilan Miryam pada Rabu (20/9) belum masuk tahap permasalahannya. "Karena waktunya terbatas, yang bersangkutan atas permohonan yang bersangkutan, hold dulu pemeriksaannya, kan sudah malam juga," katanya.
(mdk/eko)