Rabu depan, Polri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Ahok
Rabu depan, Polri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Ahok. Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara terbuka pada Rabu (16/11) nanti.
Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara terbuka pada Rabu (16/11) nanti. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan meski dilakukan secara terbuka gelar perkara tidak ditayangkan live oleh media.
Informasinya, gelar perkara akan berlangsung di Gedung Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Jadi gelar perkara tidak terbuka seperti live tayang di media. Saya dapat kabar dari penyidik Rabu gelar di Bareskrim yang sekarang lokasinya di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Boy melalui pesan singkat, Jumat (11/11).
Boy menjelaskan maksud gelar perkara secara terbuka adalah penyidik menghadirkan sejumlah pihak semisal, Kompolnas, Kejaksaan dan DPR untuk mengawasi berlangsungnya gelar perkara.
"Lalu diawasi oleh Kompolnas, Kejaksaan dan mengundang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," ujar dia.
Nantinya, kata Boy, hasil dicatat dalam notulensi. Kemudian, hasil akan segera diumumkan hari berikutnya, Kamis (17/11) di Mabes Polri. "Selanjutnya dicatat dalam notulensi dan diumumkan Kamis di Mabes Polri oleh Bareskrim," pungkas Boy.
Baca juga:
Mabes Polri putuskan gelar perkara Ahok tertutup dan tidak live
LSI: Mayoritas muslim nilai polemik Al Maidah Ahok sebuah kesalahan
Desakan ke polisi agar tak main-main tangani kasus Ahok
Ancaman demo 25 November, Ahok bilang 'kayak gitu memaksa hukum'
Pembelaan Buni Yani dalam kasus video Ahok