LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Qomar Divonis 17 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara. Qomar menjadi pesakitan karena terjerat kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu saat melamar jadi rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017 lalu.

2019-11-11 16:55:08
Qomar
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara. Qomar menjadi pesakitan karena terjerat kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu saat melamar jadi rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017 lalu.

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya.

Advertisement

Qomar Banding

Menurut dia, atas banding yang diajukan tersebut, dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.

"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.

Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawak Empat Sekawan seperti Ginanjar, Eman dan Memet.

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.