LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PWI Jatim kecam sejumlah aksi kekerasan pada wartawan

PWI Jatim meminta semua pihak memahami dan mengerti profesi jurnalistik.

2012-05-30 15:40:47
Kekerasan pada wartawan
Advertisement

Tindakan kekerasan masih saja dialami insan pers Tanah Air. Padahal, Indonesia mengaku sangat menjunjung tinggi kebebasan pers.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap pekerja pers. Menurut Ketua PWI Jawa Timur, Akhmad Munir, hanya dalam kurun waktu sepekan, sejumlah wartawan di tiga provinsi di Indonesia, mengalami perlakuan kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pertama di Jawa Timur, pada Jumat (26/5) lalu, beberapa wartawan yang sedang meliput kebakaran di pabrik PT. Indospring, Gresik, mendapat perlakuan kasar dari satpam. Bahkan kamera milik dua wartawan televisi swasta sempat dirampas dan dirusak.

Selanjutnya, tiga hari berselang, di dua lokasi berbeda juga terjadi kasus yang sama. Di Padang, Sumatera Barat, sejumlah wartawan mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari oknum aparat TNI AL ketika meliput penertiban warung remang-remang. Alhasil, dua wartawan televisi terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit (RS) M Djamil karena mengalami luka serius setelah dianiaya anggota Marinir.

Terakhir, di Jalan Trans Sulawesi, Sulawesi Tengah. Wartawan Harian Kompas, Reny Sri Ayu Taslim dan wartawan Mercusuar, Mochtar Mahyudin, juga menjadi korban kekerasan. Keduanya dikeroyok puluhan warga di sebuah SPBU, dalam perjalanan liputan menuju Morowali.

"PWI Jatim sangat mengecam tindakan oknum-oknum yang melakukan cara kekerasan terhadap pers. Sebuah tindakan yang sangat tidak tepat dan melanggar aturan," kecam Munir, Rabu (30/5).

Menurut Munir, sebenarnya tindak kekerasan terhadap para jurnalis tidak perlu terjadi jika semua pihak memahami dan mengerti profesi jurnalistik. Apalagi, kata dia lagi, dalam pekerjaannya, profesi wartawan dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999.

"Dalam perundang-undangan ditegaskan, siapa saja yang berusaha menghalangi atau bahkan bertindak kekerasan terhadap profesi wartawan, dapat dikenai hukuman," jelasnya.

PWI Jawa Timur juga mengimbau kepada siapa saja yang merasa tidak setuju dan tidak puas dengan materi pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab atau melalui dewan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Apalagi sekarang sudah ada perjanjian melalui penandatanganan kesepahaman antara dewan pers dan kapolri dalam rangka melindungi dan mengatur mekanisme hukum profesi jurnalistik," tandas Munir.(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.