LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Putusan PTUN belum inkrah, Hendropriyono masih Ketua Umum PKPI

Putusan PTUN belum inkrah, Hendropriyono masih Ketua Umum PKPI. Imam menambahkan, putusan PTUN yang dibacakan pada Rabu lalu (21/6) itu juga belum final.

2017-06-25 17:12:01
AM Hendropriyono
Advertisement

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) DR Imam Anshori Saleh menyatakan tidak ada kepengurusan lain di partainya selain kubu AM Hendropriyono.

Menurutnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) bukan berarti mengesahkan kepengurusan PKPI kubu lain.

Menurut Imam, putusan PTUN hanya minta Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut SK Menkumham no. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang pengesahan perubahan AD/ART PKP Indonesia dan SK Menkumham no No. M-HH-01 AH 11.01 TAHUN 2017 tanggal 10 januari 2017 tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPP PKP Indonesia periode 2016-2021.

"Jadi tidak ada satu pun kalimat yang menyebutkan bahwa PTUN mengesahkan kepengurusan pihak lain. Ini penyesatan. Kepengurusan partai politik disahkan melalui SK Menkumham, bukan oleh putusan PTUN," ujar Imam dalam keterangannya, Minggu (25/6).

Imam menambahkan, putusan PTUN yang dibacakan pada Rabu lalu (21/6) itu juga belum final.

"Sebagai tergugat intervensi, kami tegaskan akan banding. Jadi prosesnya masih berjalan, setelah banding dimungkinkan kasasi dan lainnya. Itu memakan waktu. Tidak ada yang otomatis atau serta merta," ungkap doktor ilmu hukum tata negara itu.

Karenanya mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial itu mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Roni Erry Saputro tersebut. Menurutnya, hakim tak memahami aturan tentang partai politik dan mekanisme penyelesaian sengketa.

"Putusannya aneh, tidak mempertimbangkan undang-undang tentang partai politik, tidak paham apa yang dimaksud dengan sengketa pengurus partai politik, dan tidak memahami legal standing penggugat. Ini sudah kami laporkan ke Komisi Yudisial. Ada pelanggaran serius yang sengaja ditabrak majelis hakim," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Kadis dipecat Sumarsono menang gugatan, Pemprov DKI banding PTUN
Ini alasan PTUN tolak gugatan Hemas terhadap pelantikan OSO
ICW minta hakim PTUN tangani perkara pelantikan OSO bebas intervensi
Reklamasi dibatalkan PTUN, Pemprov DKI akan banding dan yakin menang
Pemprov DKI masih mengkaji putusan PTUN yang batalkan izin reklamasi
Menkum HAM akan pelajari putusan PTUN menangkan PPP Djan Faridz

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.