Putusan MK soal 'izin presiden' jadi perdebatan, ini kata pengacara Setnov
Putusan MK soal 'izin presiden' jadi perdebatan, ini kata pengacara Setnov. Tak hadirnya Ketua DPR Setya Novanto dalam pemanggilan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP menjadi perdebatan hukum. Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 yang menjadi landasan Novanto tak hadir menuai polemik.
Tak hadirnya Ketua DPR Setya Novanto dalam pemanggilan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP menjadi perdebatan hukum. Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 yang menjadi landasan Novanto tak hadir menuai polemik.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi menjelaskan, kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran KPK belum mendapat izin tertulis dari Presiden Jokowi. Aturan izin itu tertuang dalam putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014.
"Sudah ada di putusan MK Nomer 76/PUU-XII/2014. KPK ya wajib untuk minta izin presiden," kata Fredrich saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/11).
Fredich menjelaskan, dalam putusan MK tersebut terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam putusan MK tersebut, pasal 245 ayat (1) tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai.
"Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden," bunyi pasal 245.
Tetapi, argumen kubu Novanto ini menjadi perdebatan. Sebab, dalam pasal 245 ayat (3) tertuang bahwa ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku bila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, dan disangka melakukan tindak pidana khusus. Salah satu pidana khusus adalah korupsi yang sudah diatur dalam undang-undang.
Yunadi menjelaskan, isi dari UU MD3 pasal 245 ayat (1) yang menuliskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Lalu pada ayat (2) tertulis dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
Dan pada ayat ke (3) dituliskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana, b. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau C. Disangka melakukan tindak pidana khusus.
Sementara untuk putusan MK No 76/PUU-XII/2014, tanggal 20 November 2014, Fredrich memaparkan, makna 'persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan' dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'persetujuan tertulis dari Presiden'.
Makna 'persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan', kata Yunadi, dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'persetujuan tertulis dari Presiden'.
Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 selengkapnya menjadi 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden'.
Dengan demikian putusan MK RI, kata Yunadi, telah dibatalkan pasal 245 (1) UU MD3. Di mana pasal 245 (3), ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku bila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.
"Dengan demikian penyidik wajib meminta izin tertulis dari Presiden dan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah kehormatan Dewan sebagaimana pasal 245 (2) yang tidak dibatalkan Oleh MK RI," ungkap Yunadi.(mdk/rnd)