LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Putusan MA belum tentu menyetop pembangunan pabrik semen di Rembang

Putusan MA belum tentu menyetop pembangunan pabrik semen di Rembang. Humas MA Suhadi menuturkan, salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah detail pertimbangan hukumnya, sehingga menghasilkan putusan itu.

2016-10-11 14:21:35
Rembang
Advertisement

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) tentang izin lingkungan pabrik semen di Rembang, tidak tentu menghentikan pembangunan pabrik.

"Belum tentu (menyetop pembangunan pabrik). Jadi lihat detail dari objek sengketa dulu," kata Humas MA Suhadi kepada merdeka.com, Selasa (11/10)

Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah detail pertimbangan hukumnya, sehingga menghasilkan putusan itu.

"Membuat yang baru atau memperbaiki yang ada, bisa membatalkan putusan yang lama, perintah menerbitkan putusan yang baru atau menghapus sama sekali," terangnya.

Sebelumnya MA mengabulkan PK yang diajukan penggugat warga Rembang Joko Prianto dan Walhi, terhadap tergugat Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia.

Objek sengketa adalah SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang. Izin dikeluarkan Gubernur Jateng pada tanggal 7 Juni 2012.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.