LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Putusan Banding PT DKI Jakarta: Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

2023-04-12 16:04:16
Ferdy Sambo
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menerima banding diajukan Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Dua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 791/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023," Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan. Keempat memerintahkan penahanan dikurangi masa penangkapan, penanganan dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama.

"Lima membebani terdakwa biaya perkara pada tingkat banding sebesar lima ribu rupiah," kata Ewit.

Advertisement

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ferdy Sambo tetap dihukum mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis mati itu tetap diberikan terhadap Ferdy Sambo setelah banding diajukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan dan keempat membebankan biaya perkara kepada negara," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam sidang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

"Jadi demikian keputusan yang kita sudah ambil yang pada intinya bahwa kita menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan ini akan kita sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan upaya hukum berupa Kasasi," kata Singgih.

Banding Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding atas vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengajukan banding. Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara ajudan Ferdy Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yaitu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.