Putri Candrawathi Bakal Bertemu dengan Orangtua Brigadir J di Sidang Pekan Depan
Pertemuan Putri Candrawathi dengan orangtua Brigadir J itu bakal berlangsung setelah majelis hakim menolak eksepsi diajukan istri Ferdy Sambo tersebut pada sidang hari ini. Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keluarga Brigadir J dalam sidang pekan depan.
Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan terdakwa Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Selasa (1/11) pekan depan. Putri Candrawathi bakal dipertemukan dengan orangtua Brigadir J dalam lanjutan sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Pertemuan Putri Candrawathi dengan orangtua Brigadir J itu bakal berlangsung setelah majelis hakim menolak eksepsi diajukan istri Ferdy Sambo tersebut pada sidang hari ini. Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keluarga Brigadir J dalam sidang pekan depan.
"Demikianlah putusan sela dari Putri Candrawathi, maka bagaimana sidang tadi. Kami perintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pada Hari Selasa tanggal 1 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu korban dan keluarganya 12 orang. Kita mulai sidang jam setengah 10," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso, Rabu (26/10).
Sidang Dilanjutkan Dengar Keterangan Keluarga Brigadir J
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi yang diwakili Arman Hanis sempat meminta agar saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya dilakukan secara bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Izin yang mulia. Kami tim penasihat hukum usul kepada yang mulia maupun rekan JPU bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan ini sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang atas nama terdakwa atas nama Ferdy Sambo. Jadi kami mengusulkan, karena dari tim penasihat hukum juga hanya satu tambahan setiap dari terdakwa kuasa hukumnya," ujar Arman.
"Jadi kami mengusulkan cepat sidangnya, sesuai dengan asas peradilan cepat berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," imbuh dia.
"Hanya pada dua terdakwa?" tanya Hakim.
"Iya, karena kalau dari ruang sidang yang kami lihat bisa mencukupi untuk dua terdakwa," jawab pengacara.
Apa yang disampaikan oleh pengacara Putri Candrawathi itu pun tidak diamini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, untuk berkas perkara keduanya itu berbeda.
"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," ujar JPU.
"Nanti majelis hakim akan pertimbangkan. Nanti kami musyawarhkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari penasihat hukum. Tapi kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," tutup Hakim.
(mdk/gil)