Purnomo ditahan KPK, PDIP tunjuk Melda jadi Ketua DPRD Mojokerto
Setelah penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo, bersama 2 Wakil Ketua DPRD, Abdullah Fanani dan Umar Faruq, jabatan Ketua DPRD Kota Mojokerto, diisi Febriana Meldyawati (Melda), yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Mojokerto.
Setelah penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo, bersama 2 Wakil Ketua DPRD, Abdullah Fanani dan Umar Faruq, jabatan Ketua DPRD Kota Mojokerto, diisi Febriana Meldyawati (Melda), yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Mojokerto. Surat pemberhentian sementara dan nama pengganti Ketua Dewan dari Dewan Pimpinan Pusat DPP PDIP sudah diterima Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Senin (10/7).
Menurut Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendy surat dari DPP PDIP terkait pemberhentian dan rekomendasi nama pengganti Ketua DPRD Kota Mojokerto sudah diterima hari ini. Dalam surat tersebut, nama pengganti Purnomo (Ketua DPRD sebelumnya) adalah Febriana Meldyawati. "Iya, surat itu baru kami terima hari ini," kata Mokhamad Effendy, Senin (10/7).
Status Ketua DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masih tetap tercatat sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto, meskipun sudah dicopot dari jabatan Ketua DPRD.
"Pak Purnomo masih sebagai anggota DPRD. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010, tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, keanggotaannya terhapus setelah pergantian antar waktu (PAW) dengan anggota yang baru. Setelah ini, kita menggelar rapat internal dengan Badan Musyawarah (Banmus) dengan agenda PAW Ketua DPRD," jelasnya.
Secara formal, pergantian Ketua DPRD Kota Mojokerto akan dibahas di rapat paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara, yakni Febriana Meldyawati. Keputusan rapat paripurna, akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur melalui Walikota Mojokerto.
"Sesuai aturan, selambat-lambatnya, 14 hari kerja setelah diajukan ke Gubernur dan ada keputusan, yang melantik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Nanti setelah ada ketua definitif, kerja dewan sudah bisa jalan. Untuk PAN dan PKB, belum menentukan sikap, masih dibahas di internal partai," terangnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan 3 Pimpinan DPRD Kota Mojokerto serta Kpala Dinas PUPR Wiwiet Febriyanto, terkait kasus suap dan jatah rutin 3 bulanan bagio pimpinan DPRD. KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 470 juta yang akan diserahkan ke Pimpinan Dewan tersebut.(mdk/bal)