LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pura-pura motor mogok, dua begal ini ancam korban pakai airsoft gun

Pura-pura motor mogok, dua begal ini ancam korban pakai airsoft gun. Dalam aksinya pelaku membawa airsoft gun untuk menakut-nakuti korban.

2017-02-13 19:10:22
Begal Motor
Advertisement

Sudirin (35) masih mengingat persis kejadian menegangkan dialaminya di Jalan Raya Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Selasa (24/1) sekira pukul 01.00 WIB. Ia dihentikan dua orang pengendara motor yang mogok, namun ia justru ditodong dengan pistol saat berusaha menolong keduanya.

Merasa nyawanya terancam, Sudirin warga Desa Bokol, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, lalu menyerangkan uang Rp 1 juta dan handphone miliknya. Dua orang yang ternyata begal itu, lantas membuang kunci motor milik Sudirin sebelum kabur berboncengan mengendarai SPM Ninja warna merah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Purbalingga, AKP Djunaidi mengatakan, setelah menerima laporan korban pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Kasus pembegalan ini mulai terungkap pada Kamis (9/2) lewat handphone milik Sudirin yang telah terjual kepada Nano (36), warga Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.

"Setelah kami dalami, ternyata Nano ini penadah. Dari dia, kami lalu tahu informasi dua pembegal yakni Agus (25) warga Banjarnegara dan G (35) warga Purbalingga," kata Djunaidi kepada Merdeka.com, Senin (13/2).

Setelah dilakukan penangkapan pada Agus, didapati keterangan bahwa mereka telah melakukan tindak pembegalan selama 3 kali di wilayah Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Modus yang dilakukan, pura-pura mogok saat dini hari di jalanan yang sepi.

Dia mengatakan, dalam aksinya pelaku membawa airsoft gun untuk menakut-nakuti korban. Kepolisian tengah memburu satu pelaku yang masih buron.

"Sedang tersangka G melarikan diri ke Jakarta. Saat ini kami tetapkan sebagai DPO," kata Djunaidi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, komplotan begal yang telah dibekuk ini dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana 9 tahun penjara.

Baca juga:
Pakai jimat, begal sadis di Bekasi tewas usai dibacakan salawat nabi
2 Begal sadis ambruk ditembak polisi di pusat kuliner Bekasi
Hendak rampok tauke karet, begal berpistol tewas dihajar massa
Dor! 2 Pelaku pecah kaca di Pamulang ditembak mati
2 Pemilik bengkel di Tangerang jadi begal pada malam hari
Mengenal Tim Anti Bandit, pemburu pelaku curanmor di Surabaya
Baku tembak dengan begal, 2 anggota Jatanras kena timah panas

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.