Punya Bukti Baru, Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Ajukan PK Kasus Penipuan
Donny Andy Saragih yang batal menjadi Direktur Utama PT Transjakarta mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus penipuan yang menimpanya. Hal tersebut diungkap kuasa hukum Donny, Hendarsam Marantoko.
Donny Andy Saragih yang batal menjadi Direktur Utama PT Transjakarta mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus penipuan yang menimpanya. Hal tersebut diungkap kuasa hukum Donny, Hendarsam Marantoko.
"Rencana kita akan mengajukan PK. Kami berharap supaya eksekusi dapat ditunda dulu sampai dengan adanya putusan di tingkat PK," ujar Hendarsam saat dikonfirmasi, Rabu (29/1).
Diketahui, Kejari Jakarta Pusat tengah memburu Donny untuk kemudian dieksekusi. Mahkamah Agung memvonis Donny dua tahun atas kasus penipuan yang menimpanya.
Hendarsam berharap, eksekusi terhadap kliennya bisa ditangguhkan untuk sementara waktu hingga adanya keputusan PK oleh MA. Hendarsam mengklaim memiliki bukti baru perihal kasus yang menimpa Donny.
"Ada bukti baru dan kesalahan hakim dalam menerapkan hukum," kata Hendarsam.
Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Donny tercatat terpilih sebagai Dirut Transjakarta sejak Kamis, 23 Januari 2020.
Kepala Badan Pembinaan BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan, pembatalan itu sudah berdasarkan mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta.
"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal dalam keterangan pers, Senin (27/1/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, setiap calon harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian.
Akan tetapi, kata Faisal, surat pernyataan Donny tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
"Namun, pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ucapnya.
Karena hal itu, Faisal menyatakan untuk mengisi kekosongan Dirut PT Transjakarta diisi oleh Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transjakarta Yoga Adiwinarto.
"Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat meninjau kembali penunjukan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy Saragih. Alasannya, Donny diduga telah melakukan maladministrasi terkait penunjukannya sebagai Dirut BUMD.
"Dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," kata Teguh saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (27/1).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Jadi Buronan Kejaksaan
Ngaku Kecolongan, Pemprov DKI sebut Donny Saragih Sempat Diseleksi Eks Pimpinan KPK
Mantan Dirut Transjakarta Diduga Gelapkan Uang Rp1,4 Miliar
Polisi Selidiki Kasus Cek Kosong Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih
Wanita Lukai Penumpang Transjakarta dengan Silet Ditangkap
DPRD DKI Soal Polemik Dirut Transjakarta: Kami ingin BUMD Dipegang Orang Baik
Ombudsman Bakal Periksa BP BUMD Soal Pengangkatan Donny Jadi Dirut Transjakarta