LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pungli sertifikat tanah, seorang Kades di Brebes ditangkap petugas

Polda Jateng, mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Manggis, Kecamatan Sirampok, Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Seorang kepala desa yang diketahui bernama Mudzakir ditangkap karena melakukan pungli dalam kepengurusan sertifikat massal yang seharusnya gratis.

2017-02-03 01:00:00
Brebes
Advertisement

Tim Saber Pungli Direktorat Resese Kriminal Khisus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Manggis, Kecamatan Sirampok, Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Seorang kepala desa yang diketahui bernama Mudzakir ditangkap karena melakukan pungli dalam kepengurusan sertifikat masal gratis berupa Program Nasional Agraria sertifikat tanah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, Mudzakir ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Januari 2017 lalu.

"Dalam penangkapan itu diamankan sejumlah uang dan sertifikat. Barang bukti saat awal didapatkan Rp 2,7 juta dan beberapa sertifikat dan kuitansi," kata Lukas saat gelar kasus di Kantor Direskrimsus di Kawasan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/2).

Lukas menjelaskan setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sebanyak 204 saksi, uang barang bukti yang diamankan pun bertambah menjadi Rp 64 juta.

Menurut Lukas, modus yang dilakukan Mudzakir adalah memungut Rp 1 juta setiap satu sertifikat.

"Modus melakukan pemungutan Rp 1 juta per sertifikat, ada 250 sertifikat. 210 sudah diserahkan, warga ada yang bayar tunai Rp 1 juta, ada yang menyicil. Seharusnya sertifikat Prona ini gratis, tidak boleh dipungut biaya," jelasnya.

Lukas membeberkan, alasan Mudakir melakukan pemungutan ini untuk biaya pengurusan dan dilakukan sejak tahun 2016 silam. Saat ini Kepala Desa Manggis itu sudah ditahan polisi.

"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan terus dikembangkan," pungkasnya.

Baca juga:
Pantau pungli, Polresta Depok sebar tim khusus di Satpas Pasar Segar
Diduga pungli SIM, 2 polisi dan 1 ASN di Banyuwangi dibekuk petugas
Warga Kota Tangerang bisa laporkan pungli lewat aplikasi
Penangkapan Kadis Dandan jadi langkah awal habisi pungli di Bandung
Polisi buru pelaku lain kasus pungli Dinas Penanaman Modal Bandung

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.