LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pungli, 3 pengurus Koperasi Bongkar Muat di Belawan divonis 1 tahun

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 25 juta. Jika tidak membayar mereka harus menjalani hukuman 2 bulan kurungan.

2017-06-09 04:00:00
Pungutan Liar
Advertisement

Tiga pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah melakukan pungutan liar atau pemerasan di Pelabuhan Belawan.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 25 juta. Jika tidak membayar mereka harus menjalani hukuman 2 bulan kurungan.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Mafrizal, Ketua Koperasi TKBM Upaya Karya; Sabam Parulian Manalu, Sekretaris; dan Frans Sitanggang, Bendahara. Hukuman terhadap ketiganya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jefferson Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/6).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemerasan, pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap Jefferson.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruji meminta agar ketiga tedakwa dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 25 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan JPU Ruji.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa secara bersama-sama sejak Juni 2014 sampai Oktober 2016, melakukan perbuatan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dalam melaksanakan aktivitas bongkar muat mobil. PT Aulia Abadi diminta para terdakwa untuk membayar panjar sebesar 75 persen dari total biaya bongkar muat dan UBM juga diminta untuk melakukan hal yang sama saat akan melakukan aktivitas di dermaga Pelabuhan Belawan, Medan.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan ketiga terdakwa tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga melakukan pemerasan dan pengancaman serta melakukan TPPU.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, Aulia Rahman selaku pemilik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Aulia Abadi dan Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar. Rinciannya, PBM PT Aulia Abadi mengalamai kerugian sebesar Rp 10 miliar dan PBM UBM mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga:
Diduga kerap pungli, preman di pelabuhan Lok Tuan dibekuk polisi
Pungli di Palaran, Polisi sita rumah mewah milik sekretaris Komura
Bareskrim sita 5 mobil mewah tersangka kasus pungli TPK Palaran
Tim saber pungli OTT Pejabat Dishub Pelalawan, uang Rp 3 juta disita
Di mata tetangga, ketua Komura dikenal baik dan jadi panutan
Kasus pungli di Samarinda, ribuan buruh Komura belum terima gaji
Bareskrim tetapkan ketua Komura tersangka pungli Pelabuhan Palaran

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.