Puluhan Pengacara akan Laporkan Apel Kebangsaan Rp 18 Miliar ke KPK dan Bawaslu
Puluhan pengacara yang tergabung dalam Advokat Bela Keadilan (Abeka) mengumpulkan bukti penggunaan dana apel kebangsaan yang bersumber dari Pemprov Jateng sebesar Rp 18 miliar. Bukti penting terkait pencairan dana apel kebangsaan sebagai dasar pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Puluhan pengacara yang tergabung dalam Advokat Bela Keadilan (Abeka) mengumpulkan bukti penggunaan dana apel kebangsaan yang bersumber dari Pemprov Jateng sebesar Rp 18 miliar. Bukti penting terkait pencairan dana apel kebangsaan sebagai dasar pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita sudah kumpulkan data, tinggal laporan ke KPK. Tinggal koordinasi apa saja bahan yang sudah dikumpulin, yang jelas banyak," kata Tim Advokat Bela Keadilan, Listyani, Senin (18/3).
Dia mengaku bukti yang dimiliki berupa daftar pemenang tender acara, kemudian ada daftar undangan dari berbagai instansi di semua daerah. Selain dilaporkan ke KPK, ia juga berencana mengadukan kegiatan apel kebangsaan ke Bawaslu.
"Secepatnya akan kita sampaikan ke dua instansi itu. Kita tetap bergerak terus," jelasnya.
Koordinator Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin dugaan pengerahan massa ASN ke lokasi acara bukan ajang kampanye, melainkan kegiatan seremonial yang diinisiasi oleh Pemprov.
"Belum ada indikasi pelanggaran kampanye di lokasi. Kan itu acaranya bukan kegiatan kampanye. Tetapi cuma acara seremonial kebangsaan biasa," tutupnya.
Baca juga:
Ganjar: Hoaks Tumbuh Tak Terhitung Bagai Pasir di Padang Gurun
Slank Hadiri Konser Merah Putih di Semarang
Politikus Gerindra Sebut Apel Kebangsaan di Simpang Lima Tak Dibahas Bersama DPRD
Ganjar Sebut Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta Memasuki Tahap DED
Ganjar Minta Kepala Daerah di Jateng Gerak Cepat Atasi Keluhan Warga
Mendagri Diminta Netral Terkait Deklarasi Ganjar & 31 Kepala Daerah Dukung Jokowi