Puluhan pekerja tambang perusahaan Australia di Halmahera Utara kena PHK
Sayangnya, sepanjang periode tersebut pihak perusahaan tidak pernah mengadakan diskusi terlebih dahulu seperti yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan pada umumnya. PTNHM juga tidak memberi masa transisi kepada pekerja yang di-PHK.
Puluhan pekerja lokal di perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) dirumahkan tanpa alasan yang jelas. Pemecatan sepihak itu dilakukan sejak April 2017 lalu.
Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) NHM Iswan Marus mengatakan informasi pemecatan oleh PTNHM yang merupakan anak perusahaan Newcrest Mining asal Australia dengan PT Aneka Tambang (Persero) didapat dari tiga serikat pekerja.
"Pada tahap pertama sudah dilakukan pemecatan terhadap 62 tenaga kerja dari berbagai departemen, dari level operator sampai level staf senior, tanpa pemberitahuan yang jelas," ujar Iswan dalam keterangan kepada merdeka.com, Rabu (18/10).
Kemudian pada tahap kedua dilakukan pemecatan sebanyak delapan tenaga kerja. Terakhir, PTNHM sedang memproses PHK 21 tenaga kerja bagian security. Adapun semua tenaga kerja yang di-PHK mendadak PTNHM adalah putra daerah Halmahera.
Sayangnya, sepanjang periode tersebut pihak perusahaan tidak pernah mengadakan diskusi terlebih dahulu seperti yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan pada umumnya. PTNHM juga tidak memberi masa transisi kepada pekerja yang di-PHK.
Itulah yang membuat para pekerja PTNHM kaget dan resah karena pemecatan dilakukan secara mendadak tanpa ada pembicaraan secara resmi dan alasan yang jelas dengan pihak tenaga kerja yang akan di-PHK.
"Kami di-PHK tanpa proses perundingan dan notifikasi waktu yang pantas. Pada bulan Maret terjadi kesepakatan bahwa jika isu PHK benar adanya, akan ada diskusi lanjutan antara karyawan, serikat pekerja, dan perusahaan. Namun yang terjadi sebaliknya, bulan April kawan-kawan kami dipecat tanpa proses yang sesuai dengan UU Tenaga Kerja. Tidak ada SP1 atau SP2. Siang kami dikabari dipecat, besok tidak bisa datang lagi ke kantor," tutur Iswan.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NHM, Abdul Majid, kemudian menambahkan bahwa pihak perusahaan melakukan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pemecatan harus dilakukan secara musyawarah, transparan mengenai alasan pemecatan, dan tidak merugikan pihak karyawan. Bahkan, beberapa perusahaan kerap memberikan masa transisi sampai pembekalan kepada para pekerja untuk kehidupan pasca-PHK. Namun, hal itu urung dilakukan PTNHM.
Menurut Majid, alasan yang diberikan PTNHM terkesan mengada-ngada dan normatif. Yakni hanya alasan efisiensi sehingga perlu melakukan pengurangan karyawan yang kinerjanya dinilai masih di bawah standar perusahaan.
Menariknya, karyawan dengan hasil performance appraisal (penilaian performa kerja) bagus turut terkena PHK. Sementara karyawan yang berada pada masa usia pensiun dan sudah tak produktif justru masih dipertahankan. Selain itu, alih-alih efisiensi, PTNHM malah merekrut beberapa karyawan baru.
"PTNHM telah melakukan pelanggaran kemanusiaan dan hak-hak pekerja lokal dengan melakukan pemecatan sepihak dan mendadak, alasan yang tidak jelas dan dicari-cari, bahkan tanpa pemberitahuan dan pembekalan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Kami kecewa karena PTNHM sebagai salah satu anak perusahaan tambang terbesar di Australia (Newcrest) dan BUMN Indonesia (Antam) tidak menerapkan praktik terbaik dalam hubungan industrial," ungkap Majid.