LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pulau Jawa jadi etape ke II sosialisasi dana desa

Perjalanan sosialisasi ke Pulau Jawa pada 9 Mei 2016.

2016-05-03 18:03:05
Advertorial Kementerian PDT
Advertisement

Tim Jelajah Desa Nusantara (JDN) daro Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), telah menyelesaikan etape I sosialisasi dana desa di wilayah Sulawesi.

Kabupaten Gorontalo Utara merupakan kabupaten terakhir yang disinggahi oleh tim JDN. Selanjutnya, tim JDN akan melakukan kembali perjalanan sosialisasi ke Pulau Jawa pada 9 Mei mendatang.

"Untuk etape I wilayah Sulawesi yang menempuh jarak total 1.703 km, dimulai sejak tanggal 27 April 2016 dari Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan lanjut menuju Kabupaten Polewali Mandar ProvSulawesi Barat, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli-toli Sulawesi Tengah dan berakhir hari ini tanggal 3 Mei 2016 di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo," kata Menteri Kemendes PDTT Marwan Jafar melalui Dirjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Transmigrasi (PKP2trans) Ratna Dewi Andriyati dalam sambutan di Kantor Gotontalo Utara, Selasa (3/4).

Advertisement

Marwan mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan dengan latar belakang pengawalan implementasi amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui UU No. 6 Tahun 2014 dimaksud, negara mengakui bahwa desa berwenang untuk mengatur urusan penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pengakuan tersebut secara jelas memberikan penegasan bahwa kewenangan Desa bukanlah pemberian Negara, melainkan melekat pada diri Desa itu sendiri sebagaimana kita kenal dengan istilah kewenangan berdasar hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Desa," jelasnya.

Dia memaparkan, sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mengimplementasikan amanat UU Desa, pada tahun anggaran 2016 pemerintah telah meningkatkan jumlah dana desa dari Rp 20,766 triliun menjadi Rp 46,982 triliun. Dana desa dimaksud disalurkan dari pemerintah kepada desa melalui pemerintah daerah (Pemda) baik kabupaten/kota.

Advertisement

"Jadi, dana desasifatnya dana transfer dari pemerintah kepada Desa yang secara administratif dibantu penyalurannya oleh kabupaten/kota," ujarnya.

Pemda, kata Marwan, hanya berwenang untuk memfasilitasi dan mendampingi. Sedangkan yang berwenang untuk mengatur dan mengurus penggunaan dana desa ada dalam diri desa itu sendiri.

"Agar penyaluran dan penggunaan dana desa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka sangat dibutuhkan adanya sosialisasi,koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maupun adanya kerja sama dan koordinasi lintas kementerian/lembaga non kementerian yang mengelola urusan desa," terangnya.

Dia menambahkan, Kemendes PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan koordinasi dalam rangka mencari terobosan guna mempercepat penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahun 2016.

"Dalam koordinasi tersebut, kami telah merumuskan beberapa kesepakatan antara lain mempercepat penyaluran dana desa dengan mengubah mekanisme penyaluran dana desa dari tiga tahap menjadi dua tahap," tandasnya.

(mdk/hrs)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.