LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pulang menginap, Aminah kaget perabot rumah tangga digondol maling

Pulang menginap, Aminah kaget perabot rumah tangga digondol maling. Adapun barang-barang korban yang hilang, yaitu sebuah lemari pakaian, sebuah lemari hiasan, sebuah lemari rak piring, dua buah permadani warna merah ukuran 3x4 meter, empat helai selimut, sebuah kompor gas merk Rinnai, dan sebuah tempat hidangan makan.

2017-08-13 02:04:00
Pencurian
Advertisement

Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, menangkap HD, seorang pencuri yang menguras hampir seluruh perabotan sebuah rumah di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Karimata III, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni mengatakan, tersangka berinisial yang juga warga Gang Karimata itu tidak segan-segan mengambil barang perabotan milik tetangganya di dalam rumah milik korban yang sedang kosong, Kamis (10/8) dini hari.

"Korban, Aminah Yusuf (52) saat itu sedang menginap di rumah menantunya yang berada di sebelah rumahnya, sehingga rumahnya dalam kondisi kosong," kata Husni di Pontianak, Sabtu (12/8).

Menurut korban, peristiwa pencurian itu diketahuinya usai pulang ke rumah. "Korban sekitar pukul 05.00 WIB pulang ke rumahnya, dan kaget melihat berbagai perabotan rumahnya hilang," katanya.

Adapun barang-barang korban yang hilang, yaitu sebuah lemari pakaian, sebuah lemari hiasan, sebuah lemari rak piring, dua buah permadani warna merah ukuran 3x4 meter, empat helai selimut, sebuah kompor gas merk Rinnai, dan sebuah tempat hidangan makanan.

"Tidak terdapat kerusakan pada pintu dan jendela rumah pada saat pencurian itu terjadi," kata Husni, seperti dilansir Antara.

Ia menambahkan, tidak berapa lama pada hari yang sama anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan mendapatkan informasi bahwa tersangka HD sedang berada di rumahnya di Gang Karimata III.

"Kemudian tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Pontianak Utara. Sedangkan barang bukti juga diamankan," katanya.

Tersangka HD diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan dapat diancam dengan kurungan maksimal selama tujuh tahun penjara.

Baca juga:
Lima dari tujuh komplotan Badboys ditembak polisi
Lima dari tujuh komplotan Badboys ditembak polisi
Tepergok mencuri, pria asal NTT ini dihajar anak pemilik rumah
Komplotan pencuri mobil diciduk, sudah 216 kali beraksi di Jakarta
Komplotan pencuri mobil diciduk, sudah 216 kali beraksi di Jakarta
2 Bulan buron, 3 pembobol rumah di Tangerang dibekuk saat sembunyi
Pencuri laptop anak Wali Kota Risma diringkus
Polisi buru satu pembobol brankas PDAM Makassar berisi Rp 1,2 miliar
2 Warga Nunukan dibekuk polisi diduga curi lampu jalan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.