Pulang dari Malaysia Lewat Jalur Ilegal, 80 PMI Diamankan Satgas Pamtas di Kalbar
Sebanyak 80 orang pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural diamankan saat melintasi perbatasan RI - Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) secara ilegal. Mereka diamankan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns yang tengah memperketat pengawasan dan patroli di sepanjang wilayah perbatasan.
Sebanyak 80 orang pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural diamankan saat melintasi perbatasan RI - Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) secara ilegal. Mereka diamankan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns yang tengah memperketat pengawasan dan patroli di sepanjang wilayah perbatasan.
"Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan patroli pada Senin (21/6), hasilnya kami menangkap 80 orang PMI nonprosedural, yang kembali dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tidak resmi," kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Letkol (Inf) Hendro Wicaksono saat dihubungi di Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (22/6).
Sebanyak 28 di antara 80 PMI itu diamankan di personel Pos Koki Sajingan Terpadu, kemudian di jalur tidak resmi Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Sisanya 52 orang diamankan di sektor kanan PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Hendro menegaskan, pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus diperketat Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643. Langkah ini dilakukan untum mencegah adanya kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal.
"Kami intensifkan kegiatan patroli ini sesuai dengan perintah dari komando atas dan juga terkait dengan mewabahnya serta memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya seperti dilansir Antara.
Semuanya yang masuk dari Malaysia, baik yang melewati jalur resmi maupun jalur tidak resmi, akan diarahkan untuk melewati rangkaian pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan dari Karantina Kesehatan, Imigrasi, serta Bea Cukai.
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, PMI yang diamankan akan melalui rangkaian pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19. Setelah dinyatakan negatif Covid-19, mereka akan dikarantina di TBI (Terminal Barang Internasional) Entikong dan Gedung BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pontianak.
Menurut keterangan dari para PMI, selama di Malaysia, sebagian di antara mereka bekerja sebagai buruh kebun sawit, buruh cuci, maupun pegawai restoran. Namun karena adanya kebijakan lockdown yang diberlakukan Pemerintah Malaysia, para pekerja ini diberhentikan dari pekerjaannya, sehingga harus kembali ke Indonesia.
"Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, 80 orang PMI itu kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi dan BP2MI," jelas Hendro.
(mdk/yan)