LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pukul Bawahan hingga Jatuh, Bos Kantor Pajak di Bekasi Terancam Disanksi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyayangkan pemukulan tersebut. DJP menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terkait penganiayaan tersebut.

2022-06-08 12:31:49
Pajak
Advertisement

Seorang pria berinisial DH diduga menjadi korban penganiayaan atasannya berinisial MAZ. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kantor Pajak Pratama, Jalan Sersan Aswan, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (7/6).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyayangkan pemukulan tersebut. DJP menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terkait penganiayaan tersebut.

"Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/7).

Advertisement

Neilmaldrin juga menceritakan, kejadian tersebut karena kesalahpahaman terkait suatu pekerjaan. Setelah terjadi kesalahpahaman, atasan tersebut hilang kendali dan menonjok bawahnnya hingga terjatuh.

Selanjutnya, kata Neilmaldrin, pihak DJP sedang menangani kasus tersebut dan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui unit kepatuhan internal DJP. Dia juga menyebut, saat ini korban telah mendapatkan perawatan dan sudah dalam kondisi yang baik.

"Kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan bila sudah ada hasilnya akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi kepegawaian," kata dia.

Advertisement

Kronologi Pemukulan

Sebelumnya, Seorang pria berinisial DH menjadi korban penganiayaan oleh atasannya berinisial MAZ. Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Pajak Pratama, Jalan Sersan Aswan, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (7/6).

Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Aditya menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika pelaku tidak puas dan mempermasalahkan hasil kerja korban.

"Pelaku memberikan pekerjaan kepada korban tentang survei dan dikasih tenggang waktu sampai hari Senin tanggal 06 Juni 2022," kata Ridha kepada wartawan, Selasa (7/6).

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.