Puan: Persetujuan DPR soal Andika Perkasa jadi Panglima TNI Paling Lambat 20 Hari
Presiden Joko Widodo menunjuk Kasad Jenderal Andika Perkasa sebagai Calon Panglima pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
Presiden Joko Widodo menunjuk Kasad Jenderal Andika Perkasa sebagai Calon Panglima pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. Surat Presiden (surpres) terkait Panglima TNI telah diserahkan ke DPR. Surpres dikirim oleh Mensesneg Pratikno dan diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jendral TNI Andika Perkasa,” kata Puan, Rabu (3/11/2021).
Puan menyatakan DPR lewat Komisi I akan menindaklanjuti Surpres tersebut dengan menjalankan fit and proper test.
“Komisi I DPR akan melakukan fit and proper terhadap calon yang diajukan presiden, selanjutnya Komisi I akan melaporkan hasil fit and proper test dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” kata Puan.
Puan menyebut, keputusan calon Panglima TNI pilihan presiden disetujui DPR atau tidak akan ditentukan paling lambat 20 hari atau tanggal 22 November mendatang.
“Persetujuan DPR RI terhadap calon panglima akan disampaikan pada presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak nama calon masuk yaitu hari ini,” kata Puan.
“Kita akan segera mengetahui apakah calon panglima yang diusulkan presiden mendapatkan persetujuan dari DPR,” pungkas Puan.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Presiden Jokowi Pilih Kasad Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima
VIDEO: Kode Buat Jenderal TNI Andika, Bakal Jadi Panglima?
Video Lawas Kasad Andika Sebelum Jadi Jenderal TNI, Perlakuan Sang Istri Manis Banget
'Kehadiran Kasad Bersama Presiden Jangan Spekulasi Peluang Jadi Panglima Lebih Besar'
Jokowi Dilepas Kasad Andika Perkasa, Pakar Sebut Bukan Kode Suksesi Panglima TNI