LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PTUN tolak gugatan Walhi atas izin Pabrik Semen Rembang

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak mengadili gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

2017-08-16 14:34:32
Rembang
Advertisement

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak mengadili gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Diah Widiastuti dalam sidang perlawanan Dismisal atas permohonan gugatan terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 di PTUN Semarang, Rabu (16/8). Pengadilan memutuskan menolak perlawanan dari pelawan terhadap putusan dismisal.

"Mempertahankan keputusan Ketua PTUN tentang putusan dismisal," katanya dilansir Antara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 merupakan produk tata usaha negara.

Menurut dia, terbitnya surat tersebut merupakan pelaksanaan dari pertimbangan putusan Mahkamah Agung tentang Peninjauan Kembali izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan sebelumnya.

"Penerbitan surat nomor 660.1/4 tahun 2017 tersebut merupakan bagian keputusan berantai yang tidak terpisahkan," katanya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Walhi, Ivan Wagner, menyatakan kekecewaannya. Menurut dia, pertimbangan hukum hakim yang menolak perlawanan tersebut sama sekali tidak memiliki argumentasi hukum dalam menilai pokok perlawanan.

"Hakim juga sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan pelawan," katanya.

Usai keputusan ini, tim kuasa hukum akan mengkaji upaya hukum lain meski sesungguhnya peluang tersebut sudah tertutup.

Sebelumnya, Walhi kembali menggugat Gubernur Jawa Tengah atas terbitnya izin Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Izin tersebut menggantikan aturan sebelumnya tentang kegiatan penambangan PT Semen Indonesia yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Baca juga:
Buktikan dampak pabrik semen, warga minta Komnas datang ke Rembang
Kunjungi Semen Rembang, Mensos kaji dampak sosial warga sekitar
Aktivis Yogya peringati 40 hari meninggalnya Patmi Kartini Kendeng
Bupati jadi tersangka usai tutup pabrik semen, polisi dinilai arogan
Politisi Demokrat: Bupati Bolmong tersangka atas perintah Presiden?

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.