PTUN gelar sidang perdana gugatan Corby
Grasi Corby harus terus mendapat perhatian demi pemberantasan narkotika di Tanah Air.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini menggelar sidang perdana gugatan terhadap grasi Corby yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Gugatan itu dilayangkan oleh Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) beberapa waktu lalu.
"Hari ini sidang pertama gugatan DPP Granat terhadap presiden di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta pukul 10.00 WIB pagi," kata Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat, kepada wartawan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jl Sentra Primer, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (20/6).
Menurutnya, sidang perdana ini mengagendakan pemberian pengarahan oleh hakim yang memimpin persidangan dan pemeriksaan berkas gugatan yang harus diperbaiki.
"Hukum tata usaha negara juga berbeda dengan hukum acara di pengadilan negeri," ucapnya
Henry mengatakan, perbaikan berkas gugatan yang dilakukan hakim sesuai dengan aturan. Pihaknya juga telah memberikan kuasa kepada kuasa hukum.
"Tentunya kuasalah yang menjalankan perkara itu," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, grasi Corby harus terus mendapat perhatian demi pemberantasan narkotika di Tanah Air. "Pengurus DPP dan massa juga kesana," lanjutnya.
Dalam sidang perdana ini, kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra tidak dapat hadir, karena sedang berada di Filipina. Namun begitu, Granat masih diwakili oleh tim advokatnya yang terdiri dari, Maqdir Ismail, Kartika Yosodiningrat, Raditya Yosodiningrat, Hermansyah, dan Fahmi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Granat menggugat Presiden RI terhadap pemberian grasi kepada Scapplle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Groobman. Pemberian grasi yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22/G Tahun 2012 dan Nomor 23/G Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 15 Mei 2012.
Corby sendiri, diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Dalam grasinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan potongan masa hukuman kepadanya selama lima tahun.(mdk/dan)