LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PT KAI: Sepanjang Tahun 2020, 198 Kecelakaan Terjadi

Menurutnya, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan saja, namun juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang kasus kecelakaan menyebabkan kerusakan sarana maupun prasarana perkeretaapian. Selain itu, seringkali petugas KAI ikut terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

2020-10-08 21:03:00
Kecelakaan Kereta
Advertisement

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat 198 kecelakaan telah terjadi di perlintasan sebidang. Terhitung sejak awal tahun hingga awal bulan Oktober 2020. Vice President PT KAI, Joni Martinus mengatakan, kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan dikarenakan masyarakat tidak disiplin dalam berlalu lintas serta kurang berhati-hati.

"Tidak heran ada 198 kasus kecelakaan yang terjadi selama dari awal tahun lalu, paling banyak terjadi di Daop 8," katanya berdasarkan keterangan resminya, Kamis (8/10).

Dia merincikan, 173 kasus kecelakaan terjadi pada perlintasan yang tidak dijaga. Sementara itu, 25 kecelakaan terjadi pada perlintasan yang dijaga. Seluruh kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan sedikitnya 44 orang meninggal dunia, 44 orang luka berat, dan 64 orang luka ringan.

Advertisement

Menurutnya, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan saja, namun juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang kasus kecelakaan menyebabkan kerusakan sarana maupun prasarana perkeretaapian. Selain itu, seringkali petugas KAI ikut terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Joni mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta ketentuan yang ditetapkan PT KAI.

"Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu rambu yang ada. Berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dulu. Ini harus jadi budaya pada pengguna jalan demi keselamatan bersama," terangnya.

Advertisement

Demi menekan angka kecelakaan, Doni meminta seluruh pihak, baik itu pengguna jalan, penumpang kereta api, maupun petugas KAI untuk memahami Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dia menyebut, Pasal 124 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Sementara itu, ia juga menyebut UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 114 disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau saat palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

"Selain itu harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," tutupnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.