LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PT KAI pidanakan penyerobot aset yang mengaku keturunan Sultan

Maraknya kasus penyerobotan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), membuat para petinggi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tersebut berang. Mereka mengancam akan mengambil tindakan hukum kepada siapapun yang telah memperjualbelikan atau menyewakan aset milik PT KAI.

2018-04-02 11:40:04
PT KAI
Advertisement

Maraknya kasus penyerobotan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), membuat para petinggi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tersebut berang. Mereka mengancam akan mengambil tindakan hukum kepada siapapun yang telah memperjualbelikan atau menyewakan aset milik PT KAI.

Deputi PT KAI Daop 6 Yogyakarta Ida Hidayati mengatakan, hingga saat ini ada sejumlah pihak yang mengatasnamakan keturunan tokoh penting dan menyalahgunakan aset milik PT KAI.

"Ada beberapa kasus yang akan kita bawa ke pengadilan. Kita sudah mempidanakan oknum yang memperjualbelikan atau menyewakan aset pemerintah PT KAI," ujar Ida, Senin (2/4).

Advertisement

Ida menjelaskan, pihak tersebut mengaku sebagai keturunan Hamengkubuwono (HB) VII. Kasusnya terjadi di Magelang dan saat ini masih dalam proses di pengadilan. Mereka sudah menjadi tahanan di kejaksaan.

"Kasus penyalahgunaan aset ini tidak hanya terjadi di Magelang saja. Di beberapa daerah lain juga terdapat kasus serupa," katanya.

Di antaranya, lanjut Ida, terjadi di Kota Solo. Untuk kasus di Kota Solo, ada pihak yang mengaku sebagai keturunan Malikul Khusno yang tidak lain adalah Suwarsi CS.

Advertisement

"Yang di Solo kasusnya sudah diproses," katanya.

Selain Solo dan Magelang, kasus penyewaan aset milik PT KAI juga terjadi di Bumijo, Yogyakarta. Di kedua lokasi tersebut terdapat lebih kurang 45 Kepala Keluarga (KK) yang menyewa lahan milik PT KAI. Tanah tersebut, lanjut dia, milik Sultan Ground, namun pengelolaannya diserahkan kepada PT KAI.

"Kami sudah dinyatakan menang oleh pengadilan. Secepatnya kami akan mengadakan sosialisasi untuk menjalankan hasil keputusan tersebut," jelasnya.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budianto menambahkan, apa yang dilakukan oleh PT KAI sudah prosedural. Selama ini pihaknya diberikan amanah untuk melakukan penataan aset.

"Kami sudah diberi amanah untuk melakukan penataan aset. Kalau PT KAI diam saja atau melakukan pembiaran nanti yang akan digorok lehernya, karena semuanya akan dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Baca juga:
PT KAI tutup 33 perlintasan liar di Sumut
Perlintasan kereta tanpa palang pintu di Roxy bahayakan pemotor
Ini info kereta tambahan dan tiket rute yang habis terjual libur panjang Isa Al-Masih
Antisipasi longsor, DAOP 5 Purwokerto berencana pindah jalur rel KA di Banyumas
PT KAI datangkan 10 rangkaian kereta api di 2018
Lebaran 2018, PT KAI siapkan 236.210 kursi layani penumpang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.