LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PT KAI beri santunan korban gusuran rel jalur KA Bandara Solo

Pembangunan jalur KA bandara terus disosialisasikan kepada warga bantaran rel KA. Penentuan nilai ganti rugi lahan akan ditentukan tim appraisal. Pembayaran kompensasi lahan itu dilakukan melalui rekening masing-masing warga dan ditargetkan tuntas bulan depan.

2018-02-08 11:08:19
Kereta bandara Solo
Advertisement

Proyek pembangunan jalur kereta api (KA) yang menghubungkan Stasiun Solo Balapan hingga Bandara Internasional Adi Soemarmo dipastikan akan menggusur ratusan hunian di bantaran rel di wilayah Kota Solo. Data dari Pemkot Solo menyebutkan, terdapat 594 hunian di bantaran rel wilayah Kelurahan Nusukan, Gilingan dan Kadipiro.

Pemerintah berencana memberikan uang santunan bagi penghuni bantaran rel yang terdampak proyek tersebut. Santunan tersebut bakal disesuaikan dengan aturan berlaku. Namun sebelum diserahkan pemerintah bakal melakukan verifikasi penghuni bantaran rel di tiga kelurahan tersebut.

Kepala Balai Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Yuwono Wiharjo mengatakan verifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan data penghuni bantaran rel, yang perlu diberikan kompensasi. Yuwono mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga secara bergiliran.

Advertisement

"Belum ada data pasti berapa ratus warga yang tinggal di bantaran rel. Kepastian data calon penerima santunan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah. SK Gubernur tersebut akan menetapkan data by name by address warga bantaran terdampak jalur KA bandara," ujar Yuwono, Kamis (8/2).

Namun, lanjut Yuwono, SK Gubernur diperkirakan akan terbit 22 Februari ini. Setelah SK diterima, uang santunan tersebut akan diserahkan sesuai data itu.

Menurut dia, uang santunan akan diberikan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56/2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional terkait upaya penertiban tersebut.

Advertisement

Pada Pasal 3 Perpres Nomor 56/2017 telah membatasi penghuni bantaran yang berhak menerima kompensasi adalah pemilik identitas kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat, serta tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya. Pasal berikutnya menetapkan bahwa penguasaan diartikan dengan memanfaatkan tanah secara fisik, minimal 10 tahun berturut-turut.

Pasal 5 Perpres yang sama mengatur bahwa kompensasi tersebut berupa uang santunan bagi sejumlah keperluan. Yakni biaya pembongkaran rumah, mobilisasi, sewa rumah dan tunjangan kehilangan pendapatan. Terkait dengan permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) agar warga bantaran KA direlokasi, dia mengatakan penyaluran uang santunan tetap merujuk aturan

Pembangunan jalur KA bandara terus disosialisasikan kepada warga bantaran rel KA. Penentuan nilai ganti rugi lahan akan ditentukan tim appraisal. Pembayaran kompensasi lahan itu dilakukan melalui rekening masing-masing warga dan ditargetkan tuntas bulan depan.

Sementara itu Wali Kota FX Hadi Rudyatmo meminta warga terdampak memahami pentingnya proyek tersebut. Ia berharap, warga bersedia menerima ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. Sehingga proses pembebasan lahan tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) hingga dilakukan pembongkaran paksa.

"Saya meminta warga segera menerima ganti rugi, jangan sampai nantinya warga harus mengurus proses ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN), apalagi sampai dilakukan pembongkaran paksa," pungkas Rudyatmo.

Baca juga:
Warga terdampak jalur KA Bandara Solo tolak ganti rugi terlalu kecil
Besok, tenggat waktu penyerahan persetujuan lahan proyek KA Bandara Solo
Pembebasan lahan proyek kereta bandara Solo belum tuntas
Proyek KA Bandara Solo, pembangunan stasiun di Kadipiro dipindah
Stasiun tambahan disiapkan di jalur kereta bandara Adi Soemarmo

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.