PSK online yang ditangkap di Semarang baru daftar kuliah
Muncikari Nuryadi memiliki 50 anak buah. Kasus ini terbongkar saat polisi menggerebek muncikari bersama anak buahnya yang diketahui baru mendaftar kuliah, sedang berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria hidung belang.
Petugas Unit Cyber Crime Subdit II Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik prostutusi online di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Kota Semarang, Jateng Senin (8/5) sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam penggrebegkan di kamar 104 hotel tersebut, petugas menangkap tiga orang yaitu muncikari bernama Nuryadi (37) warga Kertanegara, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, TR (22) perempuan yang baru mendaftar sebagai mahasiswi baru, serta seorang pria hidung belang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Lukas Akbar Abriari mengungkapkan, terbongkarnya prostitusi online itu melalui operasi cyber patrol.
"Kemudian setelah memastikan target dan sudah melakukan transaksi dan masuk di kamar 104, petugas kita yang sudah standby di sekitar hotel langsung melakukan penggerebekan di kamar. Kita tangkap muncikari alias papinya yang saat itu berada tak jauh dari lobi hotel," kata Lukas Akbar di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kawasan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (9/5).
Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus AKBP Tedy Fanani menjelaskan, dalam modusnya pelaku menjajakan jasa prostitusi melalui Twitter.
"Selanjutnya konsumen diarahkan muncikari untuk meng-add pin BBM atau nomor WA. Setelah masuk dalam BBM atau WA muncikari, pelanggan atau konsumen langsung dikirimi foto wanita. Ada sekitar 50 koleksi wanita dari beragam usia dan Profesi yang dijadikan obyek seksualitas. Itu yang kita amankan baru mau daftar kuliah. Tarifnya antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta untuk sekali main. Sudah kita sita untuk akun Twitter dan BBM-nya sebagai barang bukti guna penyelidikan dan penyidikan," jelas Fanani.
Pelaku dijaerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukumannya minimal 6 bulan maksimal 6 tahun dan
atau denda Rp 250 juta hingga maksimal Rp 3 miliar.
"Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008, yang sudah diperbarui Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya.(mdk/cob)