Psikolog: Ibu RT itu menyimpang, tapi dia bukan satu-satunya
Banyak tante memelihara 'brondong', tapi cuma Ibu RT di Bengkulu itu yang terbuka.
Banyak tante memelihara 'brondong', tapi cuma Ibu RT di Bengkulu itu yang terbuka.
Doktor psikologi Universitas Indonesia (UI) Mintarsih Latief menyatakan, sebenarnya banyak ibu-ibu atau tante yang memelihara pria. Bukan hanya Ibu Rukun Tetangga (RT) 16 di Perumnas Korpri, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu.
"Hanya saja yang lain ditutup-tutupi, tapi kalau dia (Ibu RT) terbuka. Kasusnya ketahuan. Saya juga heran, kenapa dia bisa terbuka seperti itu," kata dia ketika dihubungi, Rabu (17/4).
Di Kawasan Blok M, kata Mintarsih, banyak tante-tante, ibu-bu menyewa pria. Mereka dipelihara dan dihidupi. Bahkan bukan hanya di Blok M, di daerah-daerah, di kampung-kampung juga banyak. Tetapi itu dilakukan secara diam-diam, karena terikat dengan norma dan aturan.
"Jadi itu bukan sesuatu yang luar biasa. Tapi dia (Ibu RT) kok berani kurang menyembunyikan. Perasaan takut mungkin ada, tapi tidak terlalu," terangnya.
Sebenarnya, lelaki atau perempuan sama saja. Mereka memiliki keinginan yang besar, termasuk nafsu seperti itu. Bedanya, perempuan jauh lebih mengekang diri ketimbang lelaki. Apalagi ada norma-norma, bahwa perempuan sangat tidak pantas melakukan seperti itu.
"Setiap orang memiliki keinginan berbeda, antara satu dengan lainnya. Keinginan seperti itu wajar bagi individu, tetapi tidak wajar bagi semua orang," ucapnya.
Bagaimana dengan Ibu RT itu, apakah ada penyimpangan? Mintarsih menjawab, iya. Hanya saja, dia melanjutkan, jangan dilihat bahwa Ibu RT itu satu-satunya perempuan yang menyimpang. Sebab yang lain, dan seperti itu juga banyak.
"Pembantu saya saja juga pernah meniduri anak temannya. Tetapi itu kan tidak perlu diekspos," terangnya.
Solusinya adalah penegakan hukum. Bagaimana norma-norma di masyarakat dan hukum ditingkatkan agar pelaku bisa jera. Jangan hukuman diserahkan kepada masyarakat, karena hukumannya kadang-kadang bisa lebih berat, kadang bisa lebih ringan.
"Seharusnya hukum dijalankan sesuai dengan undang-undang. Tidak perlu masyarakat adat yang turun. (Pencabulan) Itu kan seperti kecanduan, kalau hukumannya terlalu ringan, bisa jadi kambuh tidak perduli lagi."
(mdk/mtf)