LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PSI Optimistis Pemerintah Bisa Atasi Virus Corona

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghargai terbitnya Keppres No 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dieses 2019 (Covid+19). Kepres ini akan menjadi payung hukum proses percepatan penanggulangan Covid-19.

2020-03-14 22:31:43
Partai Solidaritas Indonesia
Advertisement

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghargai terbitnya Keppres No 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dieses 2019 (Covid+19). Kepres ini akan menjadi payung hukum proses percepatan penanggulangan Covid-19.

PSI juga mengapresiasi ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang juga ditunjuk sebagai ketua dalam Keppres tersebut, yang menyatakan bahwa status Covid 19 sebagai bencana nasional nonalam. Status ini akan menjustifikasi pemerintah untuk mengeluarkan segala daya upaya melindungi rakyat dari serangan virus ini.

Dalam kondisi seperti saat sekarang ini, rakyat mesti berpegang pada pemimpin. PSI percaya kepada kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menaruh harapan besar agar pemerintah dapat mengatasi masalah ini.

Advertisement

"Ada masa ketika satu-satunya hal yang bisa jadi pegangan adalah trust (kepercayaan)" kata Juru Bicara PSI Kokok Dirgantoro kepada wartawan, Sabtu (14/3).

Kokok memastikan PSI tetap akan kritis terhadap langkah yang dilakukan pemerintah.

PSI juga mengimbau masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga kesehatan, menggalang solidaritas dan kebersamaan dalam mengatasi masalah ini.

Advertisement

Sebelumnya, Doni berharap seluruh kepala daerah membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19, berdasarkan pertimbangan. Dalam tugas ini, ada beberapa poin yang disampaikan Doni terkait percepatan penanganan COVID-19.

"Gubernur dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Pangdam/Danrem, Kapolda, Kadiskes dan Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait (Pentaheliks). Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Dandim, Kapolres, Kadiskes dan Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait (Pentaheliks)," katanya di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Sabtu (14/3).

Berikut tugas Gugus yang akan mempercepat penanganan protokol WHO :

1. Melakukan koordinasi di tingkat nasional dan daerah

2. Menyampaikan informasi yang benar dan tepat terkait risiko penularan dan pencegahan Covid 19 kepada masyarakat

3. Melaksanakan surveillance untuk melakukan pelacakan kasus

4. Melaksanakan tindakan yang tepat dan sesuai di pintu-pintu masuk dan keluar negara Indonesia

5. Membentuk tim reaksi cepat

6. Memperkuat sistem laboratorium

7. Melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan dan pengawasan terhadap infeksi baru

8. Melaksanakan tatalaksana kasus dan keberlanjutan pelayanan penting kepada korban/kasus

9. Menyediakan kebutuhan logistik, material dan fasilitas kesehatan.

Baca juga:
Berikan Buku Panduan, DPR ingin Pemerintah Tiru China Tangani Corona
Budi Karya Positif Corona, Luhut Ditunjuk Jadi Menteri Perhubungan Sementara
Dirut RSUP Persahabatan Sebut Pasien Positif Corona yang Kabur Kurang Edukasi
Menhub Diduga Tertular Corona dari ABK Diamond Princess, Ini Jawaban Mensesneg
Pemkab Magetan Isolasi Anggota Keluarga Pasien Corona yang Meninggal di Solo
Menhub Budi Karya Sumadi Positif Terjangkit Virus Corona

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.