LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PSI minta Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu Antiterorisme

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras aksi teror di kompleks tahanan Markas Komando Brimob Polri di Depok dan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya. Juru Bicara PSI Guntur Romli mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu Antiterorisme.

2018-05-13 21:32:08
Bom Surabaya
Advertisement

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras aksi teror di kompleks tahanan Markas Komando Brimob Polri di Depok dan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya. Juru Bicara PSI Guntur Romli mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu Antiterorisme.

"Tindakan seperti ini harus dipastikan tidak boleh terulang kembali di masa depan. Polri membutuhkan legitimasi hukum untuk melakukan tindakan pencegahan. Sayangnya hingga saat ini DPR RI belum juga menuntaskan tugasnya untuk menghasilkan sebuah Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. Nasib Undang-undang tersebut masih diperdebatkan di Pansus. Tarik ulur politik ini membuat Polri tidak bisa mengambil tindakan 'extraordinary' di luar ketentuan Undang-undang Pidana yang ada," kata Guntur dalam jumpa pers di DPP PSI, Minggu (13/5).

Guntur memaparkan, PSI mencatat beberapa topik perdebatan terkait RUU Tindak Pidana Terorisme yang merupakan Perubahan terhadap UU Tindak Pidana Terorisme No 15 Tahun 2003. Di antaranya mengenai: batasan tindak pidana terorisme (Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10A, Pasal 12 A, Pasal 12B , Pasal 13A, 15A dan 16A); perdebatan terkait hukum acara berkenaan dengan penangkapan, penahanan dan pencegahan; dan yang paling sulit adalah perdebatan mengenai kewenangan lembaga negara dalam penanganan tindak pidana terorisme.

Advertisement

"PSI kecewa hingga saat ini RUU Tindak Pidana Terorisme gagal disahkan," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, PSI menyerukan seluruh komponen bangsa, mulai dari elit pemerintahan, aparat keamanan, sampai keluarga sebagai komponen terkecil dari bangsa Indonesia untuk bersama bergerak melawan tindakan terorisme ini bersama-sama.

"Tindakan terorisme adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir. Lebih lanjut, jaringan terorisme menyerang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karenanya harus segera dibasmi apapun dan berapapun harga yang harus dibayar untuk itu. Kemanusiaan tidak boleh kalah, kedaulatan bangsa ini tidak boleh takluk pada kelompok penjahat kemanusiaan seperti ini," tegas Guntur.

Advertisement

PSI, tegas Guntur, meminta Presiden menerbitkan Perppu Anti Terorisme, karena UU Tindak Pidana Terorisme No 15 tahun 2003 sudah tidak memadai untuk mencegah dan menjerat perkembangan tindakan terorisme. "DPP PSI berpandangan bahwa syarat materiil untuk Presiden untuk menggunakan hak konstitusionalnya di Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai tindak pidana terorisme, sudah terpenuhi," ujarnya.

Syarat materil tersebut berkenaan dengan situasi genting negara dari serangan kelompok teroris ditandai dengan dua tragedi teror dalam waktu yang berdekatan. Mengingat juga berlarut-larutnya pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme di DPR sejak tahun 2016.

"Kami mendukung keterlibatan secara terbatas TNI dalam penanganan terorisme, di bawah koordinasi kepolisian. Kewenangan penangkapan, penahanan dan pencegahan tetap berada di tangan kepolisian," katanya.

PSI juga meminta kepada semua pihak agar menahan diri untuk tidak menyebarkan konten-konten yang menimbulkan ketakutan dan kecemasan di masyarakat. "Menyebarkan konten-konten yang memuat kesadisan aksi teror sama saja dengan membantu propaganda teroris," pungkasnya.

Baca juga:
Kutuk bom Surabaya, Kang Anton nyalakan seribu lilin di Bekasi
Ledakan bom kembali terjadi di belakang Polsek Sepanjang Sidoarjo
Perempuan jadi pengebom bunuh diri bukan hal baru bagi ISIS
Pasca-ledakan bom di Surabaya, KWI desak DPR rampungkan revisi UU Antiterorisme
Ketua DPR: Indonesia sudah memasuki darurat terorisme

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.