LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PSI: Jangan Bebani Napi dengan Syarat Membaca Alquran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menentang kebijakan yang mewajibkan setiap narapidana beragama Islam harus bisa membaca Alquran sebelum dibebaskan.

2019-07-08 17:33:00
Narapidana
Advertisement

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menentang kebijakan yang mewajibkan setiap narapidana beragama Islam harus bisa membaca Alquran sebelum dibebaskan.

"Kewajiban itu bisa bertentangan dengan undang-undang. Syarat itu sangat potensial mencabut hak napi yang seharusnya bebas," kata Juru Bicara PSI, M Guntur Romli dalam keterangan pers, Senin (8/7).

Menurut Guntur, "Penting memang mempelajari kitab suci. Tapi jangan menjadi syarat untuk bebas bagi seorang napi. Jika yang bersangkutan tidak kunjung bisa, hilang hak dia untuk bebas," ujarnya.

Advertisement

Guntur menambahkan, para politisi tidak perlu mempolitisasi isu yang sudah jelas aturan mainnya. Juga jangan memberi peluang untuk diskriminasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto yang menerapkan aturan wajib membaca Al-quran bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat.

"Jadi enggak boleh begitu, orang kalau sudah bebas bersyarat, ya bebas saja," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (25/9).

Advertisement

Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan membaca Alquran itu sebenarnya baik. Hanya saja, syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.

"Kalau dia enggak bisa-bisa, nanti lewat waktunya, gimana? Itu kan hak dia," kata Yasonna. Ia pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum HAM tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana.

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.