PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, Jam Malam Lebih Awal Pukul 19
Namun, jam operasional itu, hanya berlaku pada waktu tertentu. Yakni, 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember hingga 3 Januari 2021.
Pemerintah Kota Bogor, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 8 Januari 2021. Patroli ketat akan diberlakukan, khususnya pada saat memasuki libur panjang.
"Kami menyepakati, bersama DKI Jakarta dan Kabupaten Bogor membatasi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (22/12).
Namun, jam operasional itu, hanya berlaku pada waktu tertentu. Yakni, 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember hingga 3 Januari 2021.
"Berlaku untuk rumah makan, cafe restoran toko-toko mal hingga jam 7 di luar tanggal itu jam operasional berlaku seperti biasa," tegasnya.
Selama perpanjangan PSBMK, Pemkot Bogor juga memberi perhatian lebih pada objek-objek wisata. Bima mewajibkan kepada seluruh wisatawan agar membawa hasil rapid test anti gen atau swab PCR.
"Rapid test (anti body) sudah tidak berlaku lagi. Rapid anti gen pun setidaknya dilakukan tiga hari sebelum kedatangan pengunjung. Jadi pengunjung harus menunjukkan suratnya," kata Bima.
Kata dia, seluruh lokasi wisata dan tempat umum pun masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. "Kami akan lebih gencar patroli. Supaya tidak ada kerumunan. Kami bersama TNI dan Polri akan patroli terus," kata Bima.
Baca juga:
Larang Perayaan Tahun Baru di Masa Pandemi, Pemkot Bogor Lakukan Hal Ini
Pemkot Bogor Siapkan GOR Pajajaran Jadi RS Darurat untuk Tangani Pasien Covid-19
Kabupaten Bogor Jalankan PSBB Keenam hingga 23 Desember, Ini yang Dilakukan Pemkab
Bima Arya Teken Perpanjangan PSBB Kota Bogor hingga 8 Desember
Kota Bogor Kembali Perpanjang PSBMK Hingga 27 Oktober 2020
Kota Bogor Kembali Berstatus Zona Merah Covid-19, Berikut Tiga Faktanya