LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PSBB Jakarta, Jokowi akan Kembali Terapkan Rapat Terbatas Secara Online

Heru menjelaskan nantinya rapat akan dilaksanakan secara telekonverence jika jumlah peserta rapat lebih dari lima orang. Sementara jika jumlah sedikit akan menerapkan tatap muka.

2020-09-10 12:13:23
Presiden Jokowi
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Anies Baswedan pun meminta seluruh perkantoran di DKI Jakarta menerapkan bekerja dari rumah.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga akan kembali menerapkan rapat terbatas secara virtual bersama para menteri kabinet Indonesia Maju. Sebelumnya Mantan Wali Kota Solo tersebut juga pernah menerapkan pertemuan secara online saat Anies menerapkan PSBB di Jakarta.

"Betul," kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dalam pesan singkat, Kamis (10/9).

Advertisement

Dia menjelaskan nantinya rapat akan dilaksanakan secara telekonverence jika jumlah peserta rapat lebih dari lima orang. Sementara jika jumlah sedikit akan menerapkan tatap muka.

"Kombinasi jika lebih dari 5 kementerian maka diadakan Vicon tapi kalau 1-3 atau 4 orang bisa offline," ungkap Heru.

Advertisement

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Dia mengatakan hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.

"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Pelaksanaan rem darurat kata Anies, guna menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaan PSBB akan dilakukan mulai 14 September 2020.

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," jelasnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.