PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangsel Diberlakukan 18 April 2020
Setelah mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi Banten akan resmi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4). PSBB dilakukan setelah Peraturan gubernur (Pergub) rampung diselesaikan.
Tangerang raya menjadi daerah zona merah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Hingga saat ini di ketiga daerah yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, Jumlah warga yang terpapar Corona terus bertambah.
Setelah mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi Banten akan resmi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4). PSBB dilakukan setelah Peraturan gubernur (Pergub) rampung diselesaikan.
"Wilayah Tangerang raya barusan kami adakan rapat terbatas dalam rangka penyempurnaan peraturan gubernur akan kami susun draftnya sudah ada. Paling tidak kami mengacu kepada pergub Jakarta dan Jabar karena kehidupan sosial dan mobilitas masyarakatnya sama. Kamis dan Jumat sosialisasi PSBB dan Sabtu mulai berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim, di Rumah Dinas, Senin (13/4).
Gubernur berharap, dengan penerapan PSBB di Wilayah Tangerang Raya, masyarakat tumbuh kesadarannya akan bahaya penyebaran Virus Corona. Sebab selama ini masih banyaknya masyarakat tidak pakai masker dan melakukan sosial distancing dengan benar.
"Di stasiun penuh, halte penuh, dari beberapa lokasi masih banyak, belum ada kesadaran. Tadi saya bilang, Pemprov coba dengan satu konstruksi pakai sanksi atau tidak ini sedang dibahas, yang nanti akan diikuti peraturan wali kota dan bupati," ungkapnya.
Gubernur akan langsung melakukan sosialisasi PSBB sebelum diberlakukan pada Sabtu depan.
"Besok dimatangkan dan dirampungkan. Kamis Jumat langsung disosialisasikan, hari Sabtu dinyatakan PSBB berlaku," tutupnya.
Izin Menkes
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga wilayah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Penetapan kebijakan PSBB untuk Provinsi Banten ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Terawan di Jakarta, Minggu, 12 April 2020.
Menkes mengatakan, ketiga wilayah di Provinsi Banten tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Keputusan PSBB tersebut disetujui oleh Kementerian Kesehatan setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.
"PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan," kata Terawan.
(mdk/noe)