Protes Capim dan Revisi UU, Pegawai KPK Anggap Sebagai Lonceng Kematian
Protes Seleksi Capim dan Revisi UU, KPK Anggap Sebagai Lonceng Kematian. Yudi menyebut, saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK. Justru saat ini KPK sedang giat memberantas korupsi terbukti dalam dua hari ada tiga operasi tangkap tangan (OTT).
Belum selesai proses seleksi calon Pimpinan KPK yang menjadi kontroversi, kini masyarakat dikejutkan dengan direvisinya UU KPK dan telah disetujui oleh seluruh partai DPR. KPK pun menganggap hal tersebut sebagai tanda-tanda 'matinya' lembaga antirasuah itu.
"Tentu ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9).
Yudi menyebut, saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK. Justru saat ini KPK sedang giat memberantas korupsi terbukti dalam dua hari ada tiga operasi tangkap tangan (OTT).
Oleh karena itu, sebagai ucapan terima kasih pegawai KPK atas dukungan rakyat Indonesia, hari ini secara simbolik Pegawai KPK akan membuat rantai manusia sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh Calon Pimpinan yang tidak berintegritas.
"Dan menolak revisi UU KPK karena terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," tegasnya.
Adapun 9 point draft revisi UU KPK yang ditolak yaitu:
1) Independensi KPK terancam
2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4) Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
5) Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7) Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PDIP: Revisi UU KPK Untuk Perbaikan
Agus Rahardjo Surati Presiden Jokowi Minta Revisi UU KPK Dibatalkan
Agus Rahardjo: KPK Sedang di Ujung Tanduk!
Mahfud Sarankan Pembahasan Revisi UU KPK Tak Terburu-buru Seperti Kejar Setoran
Sekjen PPP Tegaskan Revisi UU 30/2002 Bukan Bertujuan Melemahkan KPK
Poin dan Pasal-pasal Krusial Dalam Revisi UU KPK