LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Prostitusi Online Tawarkan Siswi SMA Dibongkar, Dua Muncikari Diciduk

Ia mengemukakan, modus operandi kasus ini adalah menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

2020-10-08 05:06:00
Prostitusi Online
Advertisement

Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur, membongkar bisnis prostitusi online yang ada di wilayah Kecamatan Pacet, Mojokerto. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dari pembongkaran kasus penjualan manusia ini ditangkap dua pria yang berperan sebagai muncikari.

"Dua pria itu adalah SMR warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis dan MAM warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto," katanya saat rilis kasus ini di Mapolres Mojokerto, dilansir Antara, Rabu (7/10).

Ia mengemukakan, modus operandi kasus ini adalah menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Advertisement

"Dua orang itu ditangkap dengan waktu yang berbeda. Pelaku SMR ditangkap pada 12 September sementara MAM diringkus pada 28 September," ucap dia.

Ia menjelaskan, korban muncikari berumur 18 tahun tetapi masih duduk di bangku sekolah. Dari aksinya itu, kedua pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi antara Rp200 ribu dan Rp300 ribu dari pemesan lelaki hidung belang Rp1 juta.

"Korban pertama mendapat Rp700 ribu dan yang kedua mendapat Rp800 ribu itu setelah lelaki hidung belang memberi uang sejumlah Rp1 juta kepada muncikari," ungkap-nya.

Advertisement

Ia menjelaskan, untuk pelaku SMR yang korbannya anak di bawah umur dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sementara pelaku MAM dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.