LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Prostitusi Online di Pasuruan Tawarkan Threesome dengan Tarif Rp300 Ribu

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang korbannya anak di bawah umur dengan menangkap warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan berinisial BD (39). Dalam aksinya, BD menawarkan threesome dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.

2021-03-10 18:56:34
Prostitusi Online
Advertisement

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang korbannya anak di bawah umur dengan menangkap warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan berinisial BD (39). Dalam aksinya, BD menawarkan threesome dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.

"Penangkapan bermula dari tim melakukan operasi siber di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu (10/3). Dikutip dari Antara.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengungkapkan, kepada penyidik tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya sejak November 2020.

Advertisement

BD melibatkan korban berinisial M yang ditawarkannya di media sosial Twitter, kemudian dilanjutkan dengan WhatsApp untuk transaksi prostitusinya.

"Dia menawarkan threesome, satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp300 ribu (diberikan ke korban)," kata Zulham.

Terkait motif yang dilakukannya, BD mengaku bahwa terinspirasi dari film porno, dan dia pun berfantasi untuk bisa 'main' bersama laki-laki lain. Ketika menawarkan ke kliennya, BD juga mengklaim kalau M adalah istrinya.

Advertisement

"Dari keterangan bilang istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau, korban juga minta foto kliennya. Apabila sepakat ditentukan satu tempat (hotel). BD sudah tiga kali melibatkan M," tutur dia.

Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel milik tersangka dan korban.

Atas perbuatannya, pria kelahiran Bojonegoro terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca juga:
Patroli Siber, Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak di Surakarta
Cerita Remaja di Makassar Jual Keperawanan Rp 5 Juta ke Seorang Kakek
Pasutri di Kediri Tega Jual Anak Kandung buat Lunasi Bayar Kontrakan Rp3 Juta
Belasan ABG Terlibat Prostitusi Online Digerebek dari 3 Kamar Hotel di Makassar
Pembunuhan Gadis Bandung di Kediri Berlatar Prostitusi Online

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.