LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Prostitusi Online, 12 Pria dan Wanita Diamankan dari Hotel dan Indekos di Tangsel

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan memeriksa 12 orang diduga mesum yang terjaring operasi ketertiban umum. Mereka diamankan dari Hotel Urban dan indekos di kawasan Serpong, Rabu (3/2).

2021-02-03 19:47:08
Razia Pasangan Mesum
Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan memeriksa 12 orang diduga mesum yang terjaring operasi ketertiban umum. Mereka diamankan dari Hotel Urban dan indekos di kawasan Serpong, Rabu (3/2).

Pasangan mesum yang terdiri dari 6 laki-laki dan 6 orang perempuan itu terjaring setelah Satpol PP Tangsel mendapati aduan masyarakat sekitar dua lokasi tersebut, yang menyebutkan adanya praktik prostitusi.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri menegaskan enam wanita yang digelandang ke Kantor Satpol PP Tangsel diduga kuat adalah penyedia jasa seks komersial yang biasa menggunakan aplikasi di media sosial.

Advertisement

"Diduga pengguna aplikasi sosial media booking order. Berdasarkan laporan masyarakat atas adanya dugaan kegiatan prostitusi online, dengan menggunakan aplikasi di titik hotel dan kos-kosan yang kami lakukan tersebut," kata Muksin dalam keterangannya.

Dia juga menyatakan, akan memeriksa pengelola dan pemilik usaha indekos dan hotel Urban yang kedapatan tempatnya dijadikan lokasi prostitusi online itu.

"Kami masih lakukan penyelidikan. Apakah tempat usaha kos dan hotel itu, sengaja menyediakan tempat atau seperti apa," jelasnya.

Advertisement

Atas hasil razia tersebut, petugas Satpol PP menggelandang ke 12 orang itu ke Markas Satpol PP, untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatan mereka disanksi Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 pasal 40 dan atau pasal 41 dengan hukuman penjara 6 bulan atau denda maksimal 50 juta.

"Barang bukti, alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan masih utuh," jelas Muksin.

Baca juga:
Jual Anak di Bawah Umur Lewat Medsos, 3 Wanita Ditangkap Polisi
Muncikari Dagangkan 36 Anak SMP dan SMA dengan Modus 'Wisata Rumah Nobita'
Remaja 13 Tahun Korban Prostitusi Online, Sekali Kencan Dipasang Tarif Rp500.000
Mahasiswa di Sidoarjo Terlibat Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Ini Kabar Barunya
Suami Istri Kompak Jadi Muncikari Prostitusi Online Libatkan Anak
Mahasiswa di Sidoarjo Jajakan Anak di Bawah Umur secara Online

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.