LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Propam Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Polisi Tolak Laporan Warga

Propam Polda Metro Jaya masih memeriksa anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan warga korban perampokan. Pemeriksaan masih dilakukan untuk melengkapi berkas sebelum melakukan sidang kode etik terhadap anggota polisi tersebut.

2021-12-15 16:30:52
Polisi arogan
Advertisement

Propam Polda Metro Jaya masih memeriksa anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan warga korban perampokan. Pemeriksaan masih dilakukan untuk melengkapi berkas sebelum melakukan sidang kode etik terhadap anggota polisi tersebut.

"Masih kita periksa. Secepatnya (sidang kode etik), sekarang masih melengkapi berkas," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa saat dihubungi, Rabu (15/12).

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya dalam hal ini bakal memberikan usulan agar personel tersebut tak bisa lagi bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.

Advertisement

"Aipda Rudy akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik, rekomendasi putusan sidang pmj akan usulkan yang bersangkutan dapatkan tour of area dalam penugasan jadi diusulkan bertugas di luar Polda Metro Jaya," terang dia.

Di samping usulan itu, Aipda Rudy juga menerima pelbagai sanksi tergantung pada putusan pada sidang nanti. Adapun, sanksinya antara penundaan kenaikan pangkat, atau kurungan satu hari.

"Iya (bisa kurungan) kurang dari 21 hari kurungan," tandas dia.

Advertisement

Kronologi

Sebelumnya, viral seorang wanita melapor karena menjadi korban perampokan. Namun saat lapor polisi, korban justru malah diminta pulang dan dinasihati oleh polisi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan, kronologi awal viralnya laporan korban dugaan percurian ditolak. Menurutnya, saat itu petugas tidak bermaksud memarahi korban. Di mana diketahui korban bernama Meta.

"Jadi pada 7 Desember 2021, pukul 20.00 WIB. Sebenarnya tidak dimarahi mas, hanya oknum tersebut sempat berbincang tentang ATM korban terlalu banyak, sekaligus menjelaskan kalau memiliki ATM banyak, maka administrasinya mahal dan mengatakan seperti itu" katanya kepada merdeka.com, Senin (13/12).

"Sudah bu tenangin diri saja di rumah, kalau kejadian begitu bingung juga nyarinya, susah nyarinya," sambungnya mengikuti ucapan petugas kala itu.

Katanya, kala itu korban tetap dilayani dengan baik yakni menerima laporan kehilangan harta benda oleh SPK Polsek Gadung dengan nomor STLK 111/ STLK/XII/2021/ Sek PG.

"Untuk surat tanda lapor kehilangan barang/surat sudah dibuat, yang belum saat itu belum dibuat Laporan Polisi nya karena ibu terburu buru, LP dibuat tanggal 11 Desember 2021 di Polres Jakarta Timur," katanya.

Pengakuan Korban

Namun, katanya, yang membuat korban tersinggung adalah perkataan anggota tersebut. Sehingga korban meviralkan kejadian itu di media sosial.

"(Kesal karena oknum bukan ditolak) Betul sekali, yang kemudian ibu merasa dengan omongan oknum tersebut 'tinggal di rumah saja" dalam arti disuruh pulang atau ditolak laporannya," ujarnya.

Erwin mengaku, kejadian itu ia baru ketahui usai Kapolsek Pulogadung memberitahunya. Setelah itu muncul video itu di media sosial hingga viral.

"Saya tugaskan Propam untuk menyelidiki dan beberapa saat kemudian mereka melapor ada indikasi kuat oknum tersebut melakukan pelanggaran disiplin. Sehingga langsung saya mutasi saat itu juga ke Polres untuk diperiksa intensif, dan saat ini masih didalami dan masih diperiksa Propam Polres Metro Jaktim," pungkasnya.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.