Produsen AMDK Harus Perbesar Ukuran Kemasan sesuai Aturan Pemerintah, Mengapa?
Demi mengurangi sampah plastik, para produser AMDK dianjurkan untuk mengubah ukuran kemasan menjadi lebih besar.
Sudah sepatutnya pemerintah dan semua pihak yang terkait turut meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar agar tak tercemar berbagai jenis sampah, khususnya sampah plastik. Apalagi setelah organisasi lingkungan Sungai Watch melakukan research pada tahun 2022 lalu dan mengungkapkan data bagaimana sejumlah brand air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia menjadi penghasil sampah terbesar di Pulau Bali serta di Jakarta.
Seturut hal tersebut, bisa dipastikan pula bahwa aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 yang menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030 akan sulit untuk dicapai. Lantas, langkah seperti apa yang perlu diambil agar lingkungan tak semakin tercemar dan tetap terjaga kelestariannya? Berikut penjelasannya.
Perlu Sikap Tegas agar Aktivitas Pencemaran Bisa Dikurangi
Dalam kasus pencemaran yang melibatkan sejumlah merek, pemerintah mau tak mau harus bersikap tegas dalam menerapkan aturan. Hal ini penting dilakukan demi menjaga keasrian dan kebersihan lingkungan dari sampah plastik yang menggunung. Jika tidak demikian, maka para pengusaha yang terkait bisa saja bertindak semaunya dan bahkan tetap mencemari lingkungan dengan sampah plastik secara berlanjut.
“Harapannya, temuan kami ini bisa mendorong perusahaan dan masyarakat agar segera mengambil langkah untuk mengatasi polusi plastik,” demikian pernyataan Sungai Watch dalam laporan terbaru mereka yang didokumentasikan dalam ‘Sungai Watch Impact Report 2022’.
Tanggapan Ketua Net Zero Waste Management Consortium Tentang Temuan Sungai Watch
Ketua Net Zero Waste Management Consortium, Ahmad Safrudin, dalam rilisnya menanggapi temuan Sungai Watch mengatakan (7/3), fakta temuan ini menunjukkan bahwa ada brand AMDK di Indonesia yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Utamanya karena memicu terjadinya pencemaran lingkungan hidup (tanggung renteng pelaku dumping limbah di lingkungan - Pasal 60 dan 104 UUPPLH No 32/2009) dan tidak mematuhi ketentuan peta jalan pengurangan sampah (PermenLHK No 75/2019 yang ditetapkan bersandar pada Perpres 97/2017, Perpres 83/2018, PP 81/2012 dan UU 18/2008).
Menurutnya, terjadinya timbulan sampah di lingkungan adalah indikasi tidak dijalankannya program reduce (pengurangan sampah) dengan upsizing (menghentikan penggunaan kemasan plastik pada volume/bobot kecil), recycle dengan EPR (Extended Producers Responsibility, menarik kembali kemasan produknya untuk didaur-ulang), dan reuse dengan pemanfaatan kembali kemasan plastik yang tidak berisiko pada kesehatan.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan atau Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus memberikan teguran dan menarik uang paksa untuk pembinaan, dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah,” kata Ahmad Safrudin.
Memperbesar Ukuran Kemasan Jadi Solusi Pengurangan Sampah Plastik
Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030. Target pengurangan tersebut dilakukan dengan, antara lain mendorong produsen AMDK mengubah desain produk berbentuk mini menjadi lebih besar (size up) hingga ke ukuran 1 liter, untuk mempermudah pengelolaan sampahnya.
Di samping itu, produsen juga diharuskan untuk mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap produk dalam kemasan plastik yang dijual, saat nantinya produk tersebut menjadi sampah (Extended Producers Responsibility/EPR).
Meskipun sudah memiliki solusi yang dinilai baik, namun tetap saja hal tersebut masih memiliki sejumlah celah yang sulit untuk ditutupi. Salah satunya adalah upaya size up dan EPR oleh produsen yang masih menjadi tantangan tersendiri di dalam implementasi Permen KLHK No. 75/2019.
“Permen LHK 75/2019 ini merupakan upaya pemerintah menekan volume sampah di Indonesia,” kata Rosa Vivien Ratnawati, SH., M.SC. Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), KLHK, beberapa waktu lalu.
Kemasan Gelas Plastik Jadi Salah Satu Penyumbang Sampah yang Besar
Data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan, Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah per tahun. Sampah plastik menguasai 5 persen atau 3,2 juta ton dari total sampah.
Dari jumlah 3,2 juta ton timbulan sampah plastik, produk AMDK bermerek menyumbang 226 ribu ton atau 7,06 persen. Sebanyak 46 ribu ton atau 20,3 persen dari total timbulan sampah produk AMDK bermerek merupakan sampah AMDK kemasan gelas plastik.
Berdasarkan data yang dirilis World Economic Forum (WEF), produksi sampah plastik di Indonesia diperkirakan berpotensi melambung menjadi 8,7 juta ton pada 2025, dari sebelumnya sebesar 6,8 juta ton pada 2017. Hal ini sekaligus menunjukkan, Peta Jalan pengurangan sampah dipastikan bakal berjalan alot.
Biarpun demikian, masih ada jalan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat kondisi tersebut.
(mdk/)