LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Produksi miras oplosan ilegal, EPS diamankan polisi di Surabaya

Produksi miras oplosan ilegal, EPS diamankan polisi di Surabaya. Anggota Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menggerebek pabrik rumahan minuman keras (miras) ilegal di Kota Pahlawan. Seorang tersangka berinisial EPS (32), warga Medokan Ayu, Surabaya turut diamankan beserta barang bukti.

2016-11-09 17:52:20
Miras Oplosan
Advertisement

Anggota Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menggerebek pabrik rumahan minuman keras (miras) ilegal di Kota Pahlawan. Seorang tersangka berinisial EPS (32), warga Medokan Ayu, Surabaya turut diamankan beserta barang bukti.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang menyebut adanya produksi miras ilegal di kawasan Medokan Ayu. Dari informasi ini, petugas kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Dan ternyata benar, saat kita lakukan penggerebekan, tersangka EPS kebetulan sedang meracik minuman-minuman keras ilegal ini di rumahnya, di Medokan Ayu," terang Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/1).

Di rumah tersangka ini, diproduksi pelbagai merk minuman keras ilegal mulai Mc Donald hingga Tomi Stanley. "Untuk meracik minuman keras merk Mc Donald dan Tomi Stanley, tersangka menggunakan campuran alkohol murni dengan air isi ulang 1:4 atau 1:6. Rinciannya, satu galon alkohol dicampur dengan empat sampai enam galon air isi ulang," jelasnya.

Sementara untuk merk Wisky, tersangka membeli minuman keras asli seharga Rp 650 ribu dari seseorang. Hanya saja, Wisky ini tanpa label cukai. Dan untuk bisa dijual dengan harga dua kali lipatnya, yaitu Rp 1,2 juta, oleh tersangka Wisky tanpa label ini diberi label sendiri.

"Minuman-minuman ilegal ini dijual oleh tersangka di kawasan Grati, Pasuruan, Surabaya, Sidoarjo dan beberapa daerah lain," sambungnya.

Sayang, setelah satu tahun menjalankan bisnis ilegal dengan keuntungan Rp 15 juta per bulannya ini, tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kini dia terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti ratusan botol miras pelbagai merk siap edar, 1279 segel minuman, tiga gentong plastik, satu buah selang air, satu pompa plastik, dua saringan, satu heat gun, satu corong plastik, delapan galon berisi miras setengah jadi, ratusan botol kosong, serta satu drum berisi alkohol murni.
‎
Di hadapan polisi, tersangka mengaku tergiur dengan keuntungan yang didapat dari bisnis haram ini. "Ya karena bisnisnya menjanjikan. Tiap bulan saya bisa untuk Rp 15 juta," aku tersangka sembari mengatakan kalau kemampuannya meracik minuman didapat dari seorang teman.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 5/1984 tentang perindustrian serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU RI Nomor 18/2002 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
Polisi Bali gagalkan penyelundupan ratusan arak Tuban ke Bima
Ibu rumah tangga penjual miras cap tikus ditangkap polisi
15 Warga Prabumulih tewas & 1 kritis usai pesta miras oplosan
Penumpang kapal feri ketahuan bawa 35 botol minuman keras
Usai pesta miras, Yohanes tewas ditikam temannya di depan Kodam Bali
Masih berseragam, 3 siswi SMK di Manado diamankan saat pesta miras
Berkendara usai tenggak miras, bule dua sejoli tewas masuk jurang

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.