LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Produksi kosmetik ilegal berkedok rumah elit digerebek polisi

Sebuah rumah dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal berlokasi di perumahan elite Telaga Bestari Blok H3 No.11 RT 02 / RW 03 Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, digerebek petugas Polresta Tangerang. Efek dari kosmetik ilegal rumahan dengan 22 varian itu membahayakan bagi penggunanya.

2016-10-05 20:28:55
Kosmetik Ilegal
Advertisement

Sebuah rumah dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal berlokasi di perumahan elite Telaga Bestari Blok H3 No.11 RT 02 / RW 03 Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, digerebek petugas Polresta Tangerang. Efek dari kosmetik ilegal rumahan dengan 22 varian itu membahayakan bagi penggunanya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi menjelaskan, penggerebekan dilakukan September lalu. Pemilik usaha mempekerjakan sekitar 10 karyawan dalam memproduksi kosmetik tersebut dan telah melakukan tindak pidana kefarmasian.

"Pelaku sudah beroperasi memproduksi kosmetik ilegal ini sudah dua Minggu," ujar Asep, Rabu (5/10).

Menurutnya, pengelola usaha tersebut kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Asep menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan identitasnya sudah dikantongi petugas.

"Para saksi yang kami interogasi ada empat orang. Mereka merupakan karyawan dari usaha pembuatan kosmetik ilegal ini," kata Asep.

Bahkan para karyawan yang dipekerjakan tak mengerti soal farmasi. Mereka tak punya keahlian dan dipaksakan untuk pembuatan kosmetik tersebut.

"Ada 22 jenis barang bukti produk kosmetik yang berhasil kami amankan," ungkapnya.

Barang bukti tersebut di antaranya 47 dus ever white, 24 plastik cream sebagai bahan pembuatan, 15 diregen cairan kimia, 3140 cup cream pemutih serta 625 botol cairan pemutih wajah.

"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 197 tentang kesehatan. Ancamannya 12 tahun kurungan penjara," paparnya.

Polisi berhasil mengungkap adanya pabrik kosmetik ilegal ini atas laporan warga dan BPOM Serang. Setelah diselidiki bahwa memang di rumah produksi tersebut melakukan pembuatan kosmetik yang dapat membahayakan si pemakainya.

"Ini murni tindak kejahatan. Daya beli masyarakat terganggu di jaman seperti ini, sehingga memilih produk yang murah," tutur Kepala BPOM Serang, Kamsuri.

Dia mengimbau agar masyarakat harus cerdas dalam memilih produk. Jangan tertipu soal harga yang murah. Menurut dia, jika masyarakat menggunakannya akan ada ketergantungan dengan kosmetik tak berizin itu. “Apabila dalam kurun waktu tiga hari tidak memakainya, kulit si pengguna bisa gosong menghitam. Bahkan bisa terkena kanker kulit,” ujarnya.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.