LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pria Serang Polsek Batuceper Pakai Golok Diduga Mengidap Gangguan Jiwa

"Jadi di kampungnya (Pandeglang) itu dia sering ngacau ngomongnya," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim

2019-10-29 16:43:30
Penyerangan
Advertisement

Penyerang Mapolsek Batuceper, Jamaludin (42) menyerang polisi jaga dengan senjata tajam golok diduga mengalami gangguan kejiwaan. Hal tersebut disampaikan keluarga pelaku penyerangan yang didatangkan ke Mapolres Metro Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang kota, Kompol Abdul Rachim menerangkan, berdasarkan keterangan keluarga pelaku, Jamaludin ini mengalami gangguan kejiwaan setelah bercerai dengan istrinya, beberapa tahun silam.

"Keterangan keluarga yang bersangkutan, Jamaludin mengalami gangguan jiwa setelah ditinggal istrinya. Jadi di kampungnya (Pandeglang) itu dia sering ngacau ngomongnya," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Selasa (29/10).

Advertisement

Di kampung halamannya, Pandeglang, Jamaludin diakui memang sering menyambangi beberapa tempat umum sambil membawa golok di pinggangnya.

"Jadi sering bawa golok ke instansi pemerintah, Polsek dan bilang soal pejabat-pejabat dan ingin dilantik jadi presiden. Tapi kalau diminta goloknya sama satpam dia enggak melawan," kata Abdul.

Untuk memastikan kejiwaan Jamal, Satreskrim Polres Metro Tangerang kota telah melayangkan surat pemeriksaan ke rumah sakit. Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/10).

Advertisement

"Penyidik sedang membuat surat permintaan visum kejiwaan ke RSUD Kabupaten Tangerang. Besok jam 08.00 WIB rencananya akan dibawa ke sana," terang dia.

Bila nanti terbukti menderita gangguan jiwa, warga Pandeglang, Bantenakan dijatuhi hukuman pidana seperti yang tertuang pada Pasal 44 ayat (1) KUHP. Pelaku akan diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau diserahkan ke Dinas Sosial untuk dirawat menjalani terapi.

"Nanti kalau waras kena Undang-Undang Darurat. Intinya yang bersangkutan diduga mengalami gangguan kejiwaan. Penyidik akan meminta pemeriksaan gangguan kejiwaan kepada dokter ahli jiwa," ujar Rachim.

Sebelumnya, diberitakan Jamaludin mendatangi Mapolsek Batuceper dan melakukan penyerangan terhadap petugas jaga di Polsek tersebut, dengan menggunakan golok.

Baca juga:
Dipanah saat Survei Jalan di Yakuhimo, Staf Kemen PUPR Dievakuasi ke Jayapura
Polisi Sebut Penyerangan SMAN 10 Bandung Berawal dari Liga Sepak Bola Pelajar
Survei Jalan di Yakuhimo Papua, Staf Kemen PUPR Diserang Orang Tak Dikenal
Terekam CCTV, 2 Pelempar Molotov ke Kantor LBH Medan Diburu Polisi
Perusakan 2 SMK di Depok Diduga Terkait Tawuran Pelajar

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.