LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pria Mengaku Keturunan Darah Biru Keraton Surakarta Tipu Warga Padang Rp1,1 Miliar

DBA (48), pelaku penipuan bisnis bodong dengan modus investasi objek wisata senilai Rp1,1 miliar diringkus polisi. Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, DBA ditangkap di salah satu hotel di Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (27/1).

2023-02-07 18:44:22
Regional
Advertisement

DBA (48), pelaku penipuan bisnis bodong dengan modus investasi objek wisata senilai Rp1,1 miliar diringkus polisi. Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, DBA ditangkap di salah satu hotel di Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (27/1).

DBA mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo dengan gelar Bendoro Raden Mas atau BRM, dengan memiliki warisan senlai Rp5 triliun.

Dia mengatakan DBA sebagai seorang keturunan darah biru tersebut meyakinkan Muhammad Yamin Kahar, warga Padang, Sumatera Barat, sehingga korban memberikan dana investasi sekitar Rp1,1 miliar kepada pelaku.

Advertisement

"Modus pelaku ini adalah menjadi investor pengembangan proyek wisata Resort Anai Land di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman yang diajukan kepada korban. Dan korban percaya terhadap rencana itu dan menanamkan modal untuk investasi," kata Dwi. Dikutip dari Antara.

Dia mengatakan pada 18 Agustus 2022, Muhammad Yamin Kahar menitipkan uang sebesar Rp300 juta, kemudian atas rencana proyek itu, ia memberikan uang secara bertahap dengan total Rp865 juta.

Advertisement

Menurut dia, uang tersebut diserahkan di Kantor PT Dempo, Jalan Tim-tim, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Seiring berjalan waktu, korban Yamin Kahar menanyakan progres pengerjaan Resort Anai Land tersebut kepada pelaku, namun tidak ada kejelasan dari pelaku, sehingga pelaku DBA dilaporkan ke Polda Sumbar," ujarnya.

Usai menerima laporan, Direktorat Reskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak ditanggapi pelaku DBA.

"Dengan tidak ditanggapi pemanggilan tersebut, dibuat surat perintah membawa pelaku dan akhirnya bisa dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.