LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pria di Pelalawan tega cabuli bocah 8 tahun

Kaswandi menjelaskan, aksi cabul itu terbongkar pada Minggu (8/4). Ketika itu korban mengeluh merasa sakit saat mengeluarkan air seni. Ibu korban merasa heran dan penasaran langsung membawanya ke rumah sakit setempat.

2018-04-10 01:03:00
pencabulan
Advertisement

Di usia yang sudah senja, pria paruh baya inisial TS (40) warga Bukit Horas Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan ini bukan beribadah, malah mencabuli bocah usia 8 tahun. Parahnya, perbuatan itu dilakukan pelaku sudah 4 kali disertai ancaman terhadap korban.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku memaksa korban dalam melakukan perbuatan cabul itu. Dari pengakuan korban, pelaku kerap mengancam akan menganiaya jika melawan dan melapor ke orang lain.

"Pelaku TS sudah ditangkap petugas karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Kaswandi kepada merdeka.com, Senin (9/4).

Advertisement

Kaswandi menjelaskan, aksi cabul itu terbongkar pada Minggu (8/4). Ketika itu korban mengeluh merasa sakit saat mengeluarkan air seni. Ibu korban merasa heran dan penasaran langsung membawanya ke rumah sakit setempat.

"Saat ditanya, akhirnya korban mengaku telah dicabuli pelaku sambil mengancamnya jika tidak dituruti. Ibu korban langsung melapor dan melakukan visum terhadap anaknya," jelas Kaswandi.

Dari hasil visum et revertum, dinyatakan korban mengalami kekerasan seksual. Ataa dasar itu, polisi yang mendapat laporan dari ibu korban langsung melakukan penyelidikan.

Advertisement

"Dari keterangan korban, dia pernah diajak untuk pergi ke kebun milik pelaku. Di sanalah pelaku mencabuli korban, dan itu sudah 4 kali," terang Kaswandi.

Sebagai tindak lanjut, polisi kemudian mencari keberadaan pelaku yang berdomisili tak jauh dari rumah korban. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.

"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lanjutan. Pelaku dijerat Undang- undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara," pungkas Kaswandi.

Baca juga:
Kenalan di Facebook, kuli bangunan cabuli siswi SMP tiga kali
Ayah di Kampar tega perkosa anak tiri hingga hamil dan melahirkan
Cabuli 34 anak, pelaku & keluarganya diusir dari kampung Padangpariaman
Kakek 63 tahun di Tangsel diduga cabuli bocah lima tahun anak tetangganya
Berdalih 17 tahun ditinggal istri, kakek Soleh cabuli 4 anak di Tangsel

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.