LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pria di Aceh Rayu Kenalan Video Call Tanpa Busana, Tangkapan Layar Disebar ke Medsos

Rayuan IF (34) mampu membuat SR (21) yang belum lama dikenalnya melalui media sosial, kehilangan akal. Perempuan warga Aceh Besar itu mau melakukan video call tanpa busana, lalu tangkapan layarnya disebarkan setelah dimanfaatkan untuk pemerasan.

2022-07-18 13:31:26
kasus pemerasan
Advertisement

Rayuan IF (34) mampu membuat SR (21) yang belum lama dikenalnya melalui media sosial, kehilangan akal. Perempuan warga Aceh Besar itu mau melakukan video call tanpa busana, lalu tangkapan layarnya disebarkan setelah dimanfaatkan untuk pemerasan.

"Selain menyebarkan foto, pelaku IF juga melakukan pemerasan kepada korban. Dia meminta uang Rp3 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Senin (18/7).

Kasus ini berawal saat IF dan SR berkenalan lewat aplikasi Instagram sekitar dua bulan lalu. Keduanya mulai akrab, lalu bertukar nomor handphone.

Advertisement

Korban Diperas Rp3 Juta

Komunikasi mereka semakin intensif. IF yang merupakan warga Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat itu membujuk korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya. Perempuan itu pun akhirnya termakan bujuk rayu pelaku.

Saat SR memperlihatkan tubuhnya, IF menyimpan tangkapan layarnya. "Momen ini dijadikan kesempatan untuk memeras korban, di mana IF mengatakan akan menyebarluaskannya melalui media sosial. Korban takut dan meminta untuk tidak dilakukan oleh pelaku," ujar Ryan.

Advertisement

Agar tak disebar, pelaku meminta dikirimkan uang Rp3 juta. Korban menuruti permintaan itu karena ketakutan.

Uang Dikirim, Foto Tetap Disebar

Setelah uang dikirim, ternyata pelaku tetap menyebarkan tangkapan layar foto bugil korban ke media sosial. "Pelaku mempermalukan korban dengan caption yang dituliskan di salah satu akun Instagram, sehingga diketahui oleh teman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepadanya," jelas Ryan.

Atas kejadian itu, SR melapor ke Polresta Banda Aceh. Polisi lalu menciduk pelaku di Kabupaten Aceh Barat pada Jumat (15/7) sore. Dari tangan pelaku, polisi menyita handphone dan kartu memori.

Pelaku IF dijerat pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam pidana paling lama 6 tahun penjara.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.