LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pria 60 Tahun di Garut Cabuli Bocah Laki-laki

Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menangkap seorang pria tua berinisial DD (60) di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. DD ditangkap karena ia diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak lelaki.

2020-10-31 09:00:00
pencabulan
Advertisement

Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menangkap seorang pria tua berinisial DD (60) di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. DD ditangkap karena ia diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak lelaki.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Muhammad Devi Farsawan menyebut bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang diduga menjadi korban pencabulan.

"Pelaku DD dengan korban anak laki-laki yang masih di bawah umur ini saling kenal. Begitu kita terima laporan, dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan, langsung kite terjunkan tim untuk menangkap pelaku," sebutnya, Sabtu (31/10).

Advertisement

DD diketahui melakukan aksi pencabulan tersebut berawal saat korban hendak tidur di rumah saudaranya. Di tengah perjalanan, pelaku memanggilnya dan mengajak main ke rumahnya.

Di rumah pelaku, korban diminta untuk memijat dan akan diberi imbalan Rp 5 ribu di kamarnya. Saat memijat, pundak korban dipegang pelaku dan langsung ditelungkupkan. Celana korban dibuka oleh pelaku dan kemudian melakukan aksi pencabulan.

Pelaku diketahui melakukan aksinya selama beberapa menit sampai kemudian dipergoki oleh saksi yang sedang bermain game. DD pu digerebek di dalam kamarnya. Korban saat itu diketahui menangis dan langsung pulang juga menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Advertisement

Pelaku DD, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan pihaknya, diduga melakukan aksi pencabulan kepada korban sebanyak satu kali. Namun polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.

"Kepada pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita kenakan pasal 76 E juncto 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 subsider pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tutu Devi.

Baca juga:
Dosen RN Mengaku Punya Kelainan Seks Sejak Kuliah
2 Bocah Disodomi Dosen RN, Ada yang Dibayar Rp 20 Ribu dan Rp 25 Ribu
Lagi Patroli, Polisi Pergoki Dosen Sodomi Dua Bocah Lelaki di Jakabaring
Bocah Tiga Tahun di Kotawaringin Timur Jadi Korban Sodomi
Pemuda 20 Tahun di Inhu Sodomi 6 Anak di Bawah Umur
Cabuli 7 Pemuda, Pemilik Warung Angkringan di Ponorogo Ditangkap Polisi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.