Presiden Terpilih Didesak Segera Sahkan UU Perampasan Aset
Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai meminta presiden terpilih di Pemilu 2019 fokus pada pembuatan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Sebab, kata dia, UU tersebut sampai saat ini belum juga disahkan oleh DPR dan Pemerintah.
Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai meminta presiden terpilih di Pemilu 2019 fokus pada pembuatan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Sebab, kata dia, UU tersebut sampai saat ini belum juga disahkan oleh DPR dan Pemerintah.
"Dalam kasus korupsi kan ada UU perampasan aset yang rancangannya sudah dibuat dari beberapa tahun lalu tapi sampai sekarang belum disahkan," kata Haris di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/5).
Haris menilai, pengesahan UU ini sangat penting. Keberadaan UU perampasan aset bisa membuat lembaga terkait melakukan perampasan tanpa harus melalui proses peradilan.
"Karena melalui UU perampasan aset itu aset-aset dari koruptor itu bisa dirampas tanpa harus menunggu proses peradilan dan bisa digunakan untuk kepentingan publik," ungkapnya.
Presiden, lanjutnya, harus memiliki komitmen untuk memperkuat proses pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan ikut andil melalui pengesahan UU terkait.
"Presiden bisa masuk dalam hal penguatan peraturan yang akan memperkuat proses penegakan hukum itu sendiri," ucapnya.
Presiden juga, lanjut Haris, harus berada di garda terdepan untuk memberantas korupsi. Sehingga lembaga antirasuah tidak mudah dilemahkan.
"Sebagai presiden punya kewenangan atau punya komitmen yang harus diwujudkan untuk memberantas korupsi. Tapi yang perlu diperhatikan adalah wilayah masuknya presiden dalam pemberantasan korupsi ini pada wilayah-wilayah tertentu. Jadi tidak masuk ke dalam teknis proses penegakan hukum," tandasnya.
Baca juga:
Tiga Bulan Sembunyi di Tangsel, Buronan Kasus Korupsi Polda Lampung Dibekuk
Sanksi Pidana dalam Penindakan Kasus Korupsi Dinilai Belum Berikan Efek Jera
Kasus Pemalsuan SK Menhut, Mantan Bupati Siak Jadi Tersangka
Korupsi Genset Rumah Sakit, Mantan Kadinkes Banten Divonis 16 Bulan Penjara
Periksa Petinggi Pertamina, KPK Dalami Dugaan Suap Bowo Sidik