LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Presiden SBY pertimbangkan cabut grasi Ola

Djoko sudah memberikan laporan langsung kepada presiden dan kini tengah mempertimbangkan untuk mencabut grasi Ola.

2012-11-06 19:12:44
Grasi Presiden
Advertisement

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertimbangkan untuk mencabut grasi terhadap terpidana narkoba Mairika Franola alias Ola. Langkah ini dilakukan karena Ola dianggap kembali melakukan kesalahan yang sama saat menjalani pidana penjara.

Hal itu dinyatakan langsung oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto saat menggelar konferensi pers di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Dulu kurir narkoba, dulu dihadapi hukuman mati dan mendapatkan keringanan yang ditandatangani presiden. Setelah ditandatangani yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang," kata Djoko kepada wartawan, Selasa (6/11).

Menurut dia, akibat melakukan kesalahan yang sama setelah diberikan pengampunan oleh presiden beberapa waktu lalu, maka Ola tidak berhak mendapatkan grasi.

"Maka ini tidak layak diberikan grasi. Kan grasi pengampunan, seharusnya yang bersangkutan kembali ke jalan yang benar. Tapi laporan dari BNN yang bersangkutan berbuat seperti itu," tandasnya.

Atas peristiwa itu, Djoko sudah memberikan laporan langsung kepada presiden dan kini tengah mempertimbangkan untuk mencabut pengampunan yang sudah diberikan. Langkah itu dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan dalam rapat terbatas yang digelar usai kepulangan kepala negara dari kunjungannya di dua negara.

"Grasi bisa dipertimbangkan untuk dicabut kepada yang bersangkutan, dan pertimbangan untuk pencabutan itu sangat-sangat besar kemungkinannya," tegasnya.

Ola merupakan terpidana narkoba yang mendapat vonis mati pada Agustus 2000 lalu. Dia bersama dua orang sepupunya, Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan menuju London pada 12 Januari 2000.

Ola yang divonis hukuman mati lalu mendapat grasi dan hukumannya menjadi hukuman seumur hidup karena dinilai telah berperilaku baik selama masa penahanan. Tetapi, belakangan BNN menyatakan Ola terbukti mengendalikan peredaran narkoba meskipun telah mendapat grasi.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.