Presiden sahkan RPP tentang pengendalian tembakau
Pengesahan itu memupuskan upaya petani tembakau yang menolak pengesahan RPP tembakau menjadi PP tembakau.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang pengendalian tembakau. Langkah ini memupuskan upaya petani tembakau yang menolak pengesahan RPP tembakau menjadi PP tembakau beberapa waktu lalu.
Dalam laman http://www.setkab.go.id, Rabu (9/1), presiden menandatangani RPP tersebut pada 24 Desember 2012 lalu. Usai ditandatangani, PP itu diberi nomor 109 tahun 2012 yang diberi nama Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pantauan merdeka.com, PP terbaru ini mengatur mengenai beberapa langkah untuk melindungi wanita dan anak-anak. Termasuk di antaranya membatasi promosi-promosi terkait produk tembakau di masyarakat.
Secara khusus, PP ini mengatur kawasan tanpa rokok seperti yang tercantum dalam Pasal 49 sampai Pasal 52. Lokasinya antara lain layanan kesehatan, proses layanan belajar mengajar, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lainnya yang ditetapkan dalam aturan lainnya.
Tidak hanya mengatur mengenai kawasan tanpa asap rokok, PP ini juga mencantumkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan rokok terkait di bidang promosi maupun perdagangan. Ancaman sanksi tersebut berupa teguran lisan hingga rekomendasi penindakan terhadap pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.(mdk/ded)